Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Jangan Kriminalisasi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Juga OC Kaligis

13 Juli 2015   15:22 Diperbarui: 13 Juli 2015   15:22 6274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="foto dari harianandalas.com"][/caption]

Saya baca berita terbaru terkait penyidikan korupsi trio hakim PTUN Medan (Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris Syamsir Yusfan) yang disuap oleh pengacara dari kantor hukum OC Kaligis (M Yagari Bhastara a.k.a Gerry), terkait penanganan perkara gugatan surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis, bahwa KPK telah melakukan CEKAL kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan pengacara senior OC Kaligis. KPK juga menjadwalkan memeriksa keduanya pada hari ini, Senin tanggal 13 Juli 2015.

Mengapa KPK sampai mencekal Gatot Pujo dan OC Kaligis? Jawaban diplomatis ala politisi sudah dinyatakan oleh pejabat di KPK, yaitu agar sewaktu-waktu ingin diminta keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.

Kali ini, kita kembali disuguhkan sandiwara kriminalisasi hukum berbungkus penegakan hukum. Apa susahnya pihak KPK mengatakan pencekalan dilakukan agar pihak-pihak dimaksud tidak melarikan diri ke luar negeri. Kalo sekedar diminta keterangan, sebagai saksi kan bisa minta dijadwal ulang, sampai pemanggilan ketiga baru bisa dijemput paksa.

Baik Gatot Pujo maupun OC Kaligis bukan Tersangka, tapi dengan pencekalan yang menurut keputusan Mahkamah Konstitusi termasuk objek pra peradilan, maka terhadap Gatot Pujo dan OC Kaligis sudah dikenakan upaya paksa. Ini kan bentuk lain dari perampasan kemerdekaan mereka, padahal status hukum mereka bukan tersangka. Gara-gara dicekal, baik Gatot maupun OC Kaligis gak bisa liburan lebaran ke luar negeri, bisanya ke kampung bapak ibunya di Indonesia.

Yang Saya mau nyatakan dengan tegas di sini, agar KPK menstop upaya kriminalisasi seperti yang sudah-sudah, jaman KPK jilid 1, 2 dan 3.

Seseorang dicekal dalam jangka waktu lama, padahal statusnya hanya sebagai saksi, bukan tersangka, itu adalah perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang. Jika Gatot Pujo dan OC Kaligis mempraperadilankan pencekalan ini, dan sidang dipimpin Hakim Sarpin yang terkenal pemberani dan tidak takut melawan arus mainstream, bisa diprediksi KPK akan kalah. Dan Saya akan senang sekali bertaruh sampai Rp 100.000.000, Saya akan pegang Gatot Pujo dan OC Kaligis, sepanjang status mereka berdua hanya saksi bukan tersangka. Dalam dunia perjudian, ini namanya duit gratis, dimana posisi yang menang dan kalah sudah tergambar jelas, dan peluang meleset hanya 0.0001%.

Mungkin sebagian teman-teman bertanya : “Jadi sebaiknya bagaimana Pakde, supaya KPK tidak dituduh mengkriminalisasi Gatot Pujo yang kader terbaik PKS dan OC Kaligis, pengacara yang terkenal sangat vocal mengkritik KPK sejak membela Anggodo Widjojo sampai dengan saat ini, sampai-sampai OC Kaligis menerbitkan buku berjudul KORUPSI BIBIT-CHANDRA? Jangan lupa juga Pakde, pengacara Anggodo Widjojo lainnya, Bonaran Situmeang sudah jadi terpidana sekarang, karena disidik korupsi sewaktu menjabat Bupati Tapanuli Tengah.”

Mendapat pertanyaan mudah seperti itu, saya jawab juga dengan mudah “Supaya KPK tidak dituduh mengkriminalisasi gubernur Sumut Gatot Pujo dan pengacara senior OC Kaligis, sebaiknya KPK segera tetapkan mereka sebagai TERSANGKA, dengan catatan penyidik sudah memiliki 2 bukti permulaan yang cukup. Kalo sudah TERSANGKA, terserah KPK mau cekal, geledah, sita, tangkap atau tahan. Itu semua kewenangan penyidik KPK, kalo masih sebagai saksi gak bisa, itu penyalahgunaan wewenang, nanti bisa dilaporkan ke Bareskrim dan jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang seperti mantan ketua KPK Abraham Samad.”

Akhir kata, saya ingin bersuara keras ke KPK “STOP KRIMINALISASI

Kalo memang bukti awal gubernur Sumut Gatot Pujo dan pengacara senior OC Kaligis menunjukan mereka terlibat suap ke hakim PTUN, segera tetapkan sebagai TERSANGKA, jangan cuma cekal-cekalan, yang potensial dijadikan ATM BERJALAN oleh penyidik-penyidik nakal yang mungkin 1 2 masih ada di KPK. Saya percaya bahwa diantara penyidik KPK yang banyak itu, pasti ada 1 atau 2 yang masih nakal dan kadang main-main dalam penyidikannya.

Selamat siang Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun