Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Denny Indrayana, Profesor Hukum yang Keblinger

6 Maret 2015   21:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:04 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Penyidikan urusan hukum oleh penyidik (yudikatif), mengapa ia ke istana negara untuk minta perlindungan ke presiden Jokowi (eksekutif)? Semua orang paham, bahwa Jokowi adalah presiden yang paling independen di Indonesia, ia tidak mau mengintervensi proses hukum di Indonesia. Semua urusan hukum ia serahkan ke penegak hukum, anaknya sendiri kalo bermasalah dengan hukum, Jokowi akan legowo jika anaknya diproses hukum.

Denny Indrayana menurunkan derajatnya sebagai profesor hukum datang ke istana negara untuk meminta perlindungan hukum dari mensesneg Pratikno yang mantan rektor UGM. Mungkin hati kecil Denny berharap Pratikno akan kasihan dan melindungi dirinya dari jerat hukum korupsi yang disidik di bareskrim.

Sesama alumni UGM masa sih Pratikno tega jika salah satu guru besar UGM (Denny Indrayana) menjadi tersangka dan masuk penjara? Denny Indrayana lupa, bahwa urusan hukum adalah tanggung jawab masing-masing individu sebagai warga negara, presiden pun gak bisa intervensi, apalagi cuma mensesneg. Apalagi ini kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya cukup mencengangkan, sekitar Rp 32 miliar, yang memperkaya pihak-pihak tertentu.

Yuk sama-sama kita saksikan perkembangan kasus korupsi di kemenkumham RI ini. Akankah jurus mabuk profesor Denny Indrayana yang keblinger, mampu melepaskan dirinya dari jerat hukum? Ada baiknya kita telaah baik-baik pernyataan plt kapolri Badrodin Haiti terkait tuduhan kriminalisasi terhadap mantan wamenkumham RI Denny Indrayana, mantan kepala PPATK Yunus Husein dan Majalah tempo,  "Kalau Tempo dan Yunus, kan, sudah jelas tidak ada unsur pidana. Kalau kasusnya Denny, harus lanjut."

Jelas kan yah rekan-rekan kompasianer? Kriminalisasi itu kalo tidak ada perbuatan pidana, tetapi seseorang diproses pidana, kalo ada perbuatan pidana, lalu diproses pidana, itu namanya penegakan hukum.

Rupanya pendapat Saya ini sepemikiran dengan pendapat wapres Jusuf Kalla yang sempat ditemui Denny Indrayana yang mengiba minta perlindungan hukum ke JK. JK mengatakan ke media setelah bertemu Denny "Jangan apa bila anda kena sesuatu langsung mengatakan kriminalisasi, kalau memang ada unsur melawan hukum, ya namanya proses hukum. Jangan kalau orang kena langsung kriminalisasi, orang lain kena ya rasain, kan gitu, teman-teman kan begitu, tangkap itu, begitu dia sendiri ada kena, kriminalisasi saya, nggak boleh begitu dong, harus fair kita, kalau memang ada salah, ya ditaati, kalau tidak ada salah nanti di pengadilan dibela. Tapi saya bilang kalau tidak salah ya nanti dibelain, nanti dijelasin di pengadilan."

selamat malam Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun