Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Logika Ahli Hukum yang Terbalik-balik (Tinjauan Putusan Praperadilan Budi Gunawan)

17 Februari 2015   02:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:04 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gugatan Praperadilan komjen pol Budi Gunawan telah dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan praperadilan telah dibacakan tadi pagi, dengan hasil yang sudah kita ketahui bersama, yaitu penetapan Tersangka komjen pol Budi Gunawan tidak sah, karena KPK tidak mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Alasan lainnya, Budi Gunawan bukanlah penyelenggara negara (eselon I), bukan juga penegak hukum, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir Mabes Polri, sehingga KPK tidak berwenang menyidik Budi Gunawan.

Dikabulkannya gugatan praperadilan Budi Gunawan sudah diprediksi oleh kompasianer sepuh Pakde Kartono jauh-jauh hari sebelum sidang praperadilan dimulai. Pakde Kartono sudah menuangkan pengamatan dan analisisnya dalam sebuah tulisan bernas nan cadas, yang sarat akan teori ilmu hukum dasar, hukum menengah, dan hukum lanjutan.

Tulisan tersebut juga Pakde Kartono share di FB Pakde Kartono, dan pengamatan, analisis dan prediksinya mendapat dukungan dari kompasianer terpavorit 2013, sahabat saya Yusran Darmawan.

Ini link tulisan di maksud http://m.kompasiana.com/post/read/720799/1/kejutan-praperadilan-budi-gunawan-ke-kpk-kemungkinan-dikabulkan-90.html

[caption id="attachment_397400" align="aligncenter" width="361" caption="Dok pribadi"][/caption]

Tulisan tersebut diapresiasi dengan baik oleh admin kompasiana yang bertugas saat itu. Headline menjadi ganjaran yang terasa pas mantab.

Di saat pengamat lain masih berbicara tentang KUHAP, Pakde Kartono sudah bicara jauh ke depan tentang penemuan hukum dan contoh-contohnya. Di saat pengamat lain memprediksi gugatan praperadilan Budi Gunawan akan ditolak karena beberapa alasan, Pakde Kartono dengan keyakinan tinggi (90%) menyatakan gugatan praperadilan BG akan diterima, hanya dengan 1 alasan, yaitu memang penetapan BG sebagai tersangka, tidak murni untuk kepentingan hukum, tapi ada kepentingan pribadi ketua KPK (Abraham Samad), dan kepentingan politik (mempermalukan presiden Jokowi) sehingga akan cacat hukum dengan sendirinya.

Dari informasi teman-teman di Pejaten, ini bukan GR, tulisan bernas nan cadas dari Pakde Kartono tersebut menjadi bahan bacaan wajib pihak pengacara BG untuk pembelaan dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi untuk pertimbangan putusan.

Makanya, dalam putusan praperadilan tersebut, kalo dibaca baik-baik dan pelan-pelan, terlihat bahwa hakim tunggal Sarpin Rizaldi sepertinya sering membaca kompasiana, sehingga banyak mengutip pendapat-pendapat Pakde Kartono, juga Ninoy Karundeng, Gatot Swandito, Elde dan Jati, yang beberapa kali dituangkan di kompasiana, yang padat berisi ilmu politik dan hukum tingkat tinggi, namun disampaikan dalam balutan humor tingkat tinggi pula.

[caption id="attachment_397401" align="aligncenter" width="469" caption="Dok pribadi"]

1424088496975871756
1424088496975871756
[/caption]

Akhir kata, penetapan Tersangka Budi Gunawan sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan, maka sejak dibacakan putusan tersebut, status Budi Gunawan adalah manusia bebas, bukan tersangka lagi, sehingga hak-haknya selaku warga negara dikembalikan seperti semula sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, misal cekal ke luar negeri otomatis tidak berlaku.

Budi Gunawan sudah direkomendasikan sebagai calon kapolri oleh presiden Jokowi ke DPR RI. DPR RI sudah melakukan fit and proper test dan menyetujui rekomendasi presiden Jokowi.

Pelantikan tertunda berhari-hari karena Budi Gunawan ditetapkan Tersangka oleh KPK. Jokowi tentu tidak mau dihujat rakyat seluruh Indonesia jika tetap melantik seorang BG yang tersangka di KPK menjadi kapolri. Mengutip mantan ketua MK Hamdan Zoelva "Apa kata dunia?" Jokowi pun menjalankan politik "Buying time" yaitu wait and see, sambil mempertimbangkan beberapa alternatif yang menjadi win win solution bagi para pihak.

Saat ini Budi Gunawan bukan tersangka lagi, tapi beberapa pihak masih tetap ngotot melebihi Gatot, bahwa presiden Jokowi harus punya nyali untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai kapolri.

Waduh, apalagi ini? Apa urusannya nyali Jokowi dengan melantik Budi Gunawan? Tanpa ditantang seperti itu, kita tahu pasti, dan paham sepaham-pahamnya bahwa walaupun Jokowi tidak pernah ikut uji nyali di televisi, Jokowi adalah presiden Indonesia yang paling bernyali dibanding presiden manapun yang pernah dimiliki Indonesia.

Tubuh Jokowi memang kurus kerempeng, tapi nyalinya jauh melebihi SBY yang gagah perkasa dengan perut tambunnya. SBY tidak berani mengeksekusi terpidana mati bandar narkoba, malah memberikan grasi ke Ola dan Corby atas rekomendasi wamenkumham RI Denny Indrayana. Jokowi tanpa banyak cerita dan gembar gembor mengeksekusi mati 6 terpidana narkoba Januari kemarin, dan sebentar lagi menyusul 6 terpidana mati bandar narkoba, termasuk duo Bali Nine warga negara Australia, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Saya juga membaca banyak pengamat dan ahli hukum yang punya logika terbalik-balik :

- Ada yang menuduh hakim Sarpin Rizaldi gak ngerti hukum (kenapa gak dia aja yang jadi hakimnya),

- Ada yang mengatakan nanti banyak gugatan ke praperadilan atas penetapan tersangka ke pengadilan (emang kenapa kalo tersangka gugat praperadilan? Hakim kan sudah digaji negara, dan tugasnya sidang, daripada hakim pada sibuk golf dan karaoke?),

- Ada yang mengatakan MA harus membatalkan putusan praperadilan BG (KPK saja belum melakukan upaya hukum lanjutan, koq sudah meminta hakim agung membatalkan putusan praperadilan BG?),

- Ada yang mengatakan BG bisa ditetapkan sebagai tersangka lagi (Hello.. Hello.. Kenapa harus BG lagi BG lagi sih.. Semua jenderal polisi itu terindikasi korupsi dan pencucian uang, jangan hanya fokus muter-muter di BG, kenapa gak tetapkan jenderal-jenderal lain? Gak ada data? Atau gak berani? Atau memang KPK hanya interest ke Budi Gunawan saja?)

Jika KPK, pengamat dan ahli hukum hanya fokus mentersangkakan Budi Gunawan, tidak jenderal-jenderal lain di mabes polri, hal ini patut diduga memang ada kepentingan lain yang bermain, bukan cuma kepentingan hukum.

Bukan begitu kawan?

Selamat malam Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun