Akhir kata, penetapan Tersangka Budi Gunawan sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan, maka sejak dibacakan putusan tersebut, status Budi Gunawan adalah manusia bebas, bukan tersangka lagi, sehingga hak-haknya selaku warga negara dikembalikan seperti semula sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, misal cekal ke luar negeri otomatis tidak berlaku.
Budi Gunawan sudah direkomendasikan sebagai calon kapolri oleh presiden Jokowi ke DPR RI. DPR RI sudah melakukan fit and proper test dan menyetujui rekomendasi presiden Jokowi.
Pelantikan tertunda berhari-hari karena Budi Gunawan ditetapkan Tersangka oleh KPK. Jokowi tentu tidak mau dihujat rakyat seluruh Indonesia jika tetap melantik seorang BG yang tersangka di KPK menjadi kapolri. Mengutip mantan ketua MK Hamdan Zoelva "Apa kata dunia?" Jokowi pun menjalankan politik "Buying time" yaitu wait and see, sambil mempertimbangkan beberapa alternatif yang menjadi win win solution bagi para pihak.
Saat ini Budi Gunawan bukan tersangka lagi, tapi beberapa pihak masih tetap ngotot melebihi Gatot, bahwa presiden Jokowi harus punya nyali untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai kapolri.
Waduh, apalagi ini? Apa urusannya nyali Jokowi dengan melantik Budi Gunawan? Tanpa ditantang seperti itu, kita tahu pasti, dan paham sepaham-pahamnya bahwa walaupun Jokowi tidak pernah ikut uji nyali di televisi, Jokowi adalah presiden Indonesia yang paling bernyali dibanding presiden manapun yang pernah dimiliki Indonesia.
Tubuh Jokowi memang kurus kerempeng, tapi nyalinya jauh melebihi SBY yang gagah perkasa dengan perut tambunnya. SBY tidak berani mengeksekusi terpidana mati bandar narkoba, malah memberikan grasi ke Ola dan Corby atas rekomendasi wamenkumham RI Denny Indrayana. Jokowi tanpa banyak cerita dan gembar gembor mengeksekusi mati 6 terpidana narkoba Januari kemarin, dan sebentar lagi menyusul 6 terpidana mati bandar narkoba, termasuk duo Bali Nine warga negara Australia, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Saya juga membaca banyak pengamat dan ahli hukum yang punya logika terbalik-balik :
- Ada yang menuduh hakim Sarpin Rizaldi gak ngerti hukum (kenapa gak dia aja yang jadi hakimnya),
- Ada yang mengatakan nanti banyak gugatan ke praperadilan atas penetapan tersangka ke pengadilan (emang kenapa kalo tersangka gugat praperadilan? Hakim kan sudah digaji negara, dan tugasnya sidang, daripada hakim pada sibuk golf dan karaoke?),
- Ada yang mengatakan MA harus membatalkan putusan praperadilan BG (KPK saja belum melakukan upaya hukum lanjutan, koq sudah meminta hakim agung membatalkan putusan praperadilan BG?),
- Ada yang mengatakan BG bisa ditetapkan sebagai tersangka lagi (Hello.. Hello.. Kenapa harus BG lagi BG lagi sih.. Semua jenderal polisi itu terindikasi korupsi dan pencucian uang, jangan hanya fokus muter-muter di BG, kenapa gak tetapkan jenderal-jenderal lain? Gak ada data? Atau gak berani? Atau memang KPK hanya interest ke Budi Gunawan saja?)