Mohon tunggu...
PAK DHE SAKIMUN
PAK DHE SAKIMUN Mohon Tunggu... pensiunan penjaga sekolah -

Sedang menapaki sisa usia. Mencari teman canda di dunia maya. Hobi apa saja termasuk membaca dan (belajar) menulis. Bagi saya belajar itu tak berbatas usia. Menuntut ilmu dari ayunan hingga liang lahad. Motto : Seribu orang teman sangat sedikit, dan satu orang musuh terlalu banyak.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terstruktur, Sistematis, Masif Fantastis !

6 Agustus 2014   05:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:18 2031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Besok MK akan memulai persidangan tentang gugatan capres Prabowo-Hatta. Berkas sudah dikirim ke MK pada tanggal 26 Juli 2014 pukul 09.00 wib. Karena banyak kesalahan dan kejanggalan maka berkas diperbaiki dan dikirim kembali pada tanggal yang sama jam 19.34 wib.

Meskipun halamannya menjadi hampir 3 kali lipat dari yang terdahulu dan di “keroyok” oleh hampir 100 orang advokat yang terhimpun dalam tim pembela merah putih, tetap saja masih ada kejanggalan dan salah tulis (manusiawi?) disana-sini. Misalnya masih ada yang jumlah persentasenya kurang dari 100%, dan masih terdapat tambahan tulisan tangan. Ada juga data yang hanya diisi titik-titik dan salah tulis, yang seharusnya tahun 2014 ditulis 2009, akhirnya di edit dengan tulisan tangan dan di paraf.

[caption id="attachment_317990" align="aligncenter" width="500" caption="2009....2014"][/caption]

[caption id="attachment_317992" align="aligncenter" width="500" caption="Yang benar 99,99%?"]

1407251390917601983
1407251390917601983
[/caption]

[caption id="attachment_317994" align="aligncenter" width="500" caption="titik titik......titik titik"]

14072516181308612435
14072516181308612435
[/caption]

Selain itu terlihat sekali ketidakkonsistennya tim pembela merah putih. Contoh, dalam berkas ada 95 orang yang terdaftar sebagai tim pembela. Namun yang bertanda tangan—sebelum perbaikan—hanya separuhnya. Dan setelah dokumen diperbaiki justru yang bertanda tangan hanya tinggal 12 orang advokat. Dan ada orang yang—sebelum perbaikan—tidak terdaftar tapi ikut menanda tangani.

[caption id="attachment_317998" align="aligncenter" width="498" caption="Tim Pembela Merah Putih"]

1407251833540230787
1407251833540230787
[/caption]

[caption id="attachment_318002" align="aligncenter" width="439" caption="Tak ada tanda tangan..."]

14072519651979654394
14072519651979654394
[/caption]

[caption id="attachment_318004" align="aligncenter" width="439" caption="Tak ada tanda tangan...."]

14072520891267139924
14072520891267139924
[/caption]

[caption id="attachment_318005" align="aligncenter" width="439" caption="Tak ada tanda tangan...."]

1407252222402467482
1407252222402467482
[/caption]

[caption id="attachment_318009" align="aligncenter" width="500" caption="Ikut bertanda tangan meski tak ada dalam daftar..."]

14072523471630267788
14072523471630267788
[/caption]

Saya hanya rakyat biasa—dan pasti—buta hukum. Cuma sekadar ingin tahu apakah hal demikian diperbolehkan secara hukum. Atau apakah memang tidak diwajibkan seseorang—dalam hal ini tim pembela yang mendapat kuasa dari penggugat—untuk bertanda tangan dalam dokumen yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, meski dalam berkas tertulis namanya sebagai yang menerima kuasa?

[caption id="attachment_318012" align="aligncenter" width="500" caption="Setelah dokumen diperbaiki, ada satu orang tidak bertanda tangan..."]

14072524951419417375
14072524951419417375
[/caption]

Jika memang tidak ada kewajiban untuk bertanda tangan, untuk apa delapan lusin nama advokat yang dicantumkan sebagai tim pembela tersebut. Atau bila perlu justru tulis saja ratusan atau ribuan nama-nama advokat sebagai tim pembela agar dokumennya menjadi lebih tebal meskipun tidak sampai 10 truk. Toh tanda tangan tidak begitu penting. Lantas bagaimana validitas dokumen tersebut?

Tim pembela merah putih kelihatan sekali memaksa siapa saja atau lembaga apapun untuk memenangkan pihaknya. Ada frasa yang selalu diulang-ulang seolah-olah hal itu benar-benar terjadi dan dilakukan oleh capres nomor urut 2, misalnya “terstruktur, sistematis dan masif”, lebih 15 kali disebut-sebut dalam berkas gugatan tersebut. Dan ada frasa “selisih yang sangat fantastis”, ini pun diulang-ulang beberapa kali. Padahal secara logika pihak capres Prabowo-Hattalah yang berpotensi dan berpeluang (besar) melakukan kecurangan, pasalnya lebih separuh dari 33 provinsi gubernurnya adalah dari partai koalisi pendukung capres nomor urut 1.

[caption id="attachment_318015" align="aligncenter" width="500" caption="Memaksa pemilu ulang di 33 provinsi ?"]

1407252655103070625
1407252655103070625
[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun