Â
Pemerintah menetapkan 25 nopember sebagai hari guru. Penetapan ini melalui Keputusan Presiden nomor 78 tahun 1994. Penetapan ini juga sebagai tanda lahirnya  organisasi guru PGRI. Peringatan hari guru sendiri bukan monopoli negara Indonesia. Beberapa negara juga memperingati hari guru meski dengan tanggal yang berbeda. Seperti negara Turki yang menetapkan tanggal 24 Nopember sebagai guru. UNESCO juga menetapkan adanya hari guru. Tanggal 5 oktober oleh UNESCO dijadikan sebagai hari guru. Beberapa negara menjadikan hari guru sebagai hari libur nasional, sedangkan di Indonesia hari guru diperingati dalam bentuk upacara bendera.Â
Peringatan hari guru pada hakikatnya merupakan pemberian penghargaan dan pengakuan akan peran penting guru dalam sebuah negara. Guru bisa dikatakan sebagai jembatan menuju negara yang maju dan modern. Guru adalah penjaga peradaban manusia. Guru mempunyai tugas mengajar dan mendidik. Mengajar terkait dengan pemberian ilmu pengetahuan kepada peserta didik, sedangkan mendidik terkait bagaimana membentuk kepribadian peserta didik. Ilmu dan kepribadian adalah dua keping mata uang yang tidak terpisahkan. Ilmu tanpa kepribadian yang  baik akan membawa kepada kerusakan, demikian juga kepribadian yang baik tanpa bekal yang cukup juga akan berakibat yang tidak baik. Albert Einstein, seorang ilmuwan Yahudi pernah mengatakan "ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh"
Posisi guru oleh karena itu sangat penting dalam kehidupan sebuah negara. Sebuah bangsa sudah semestinya mendudukan guru dalam posisi yang mulia. Pemerintah Indonesia juga sangat menyadari peran penting guru. Berbagai kebijakan telah digulirkan oleh pemerintah untuk memuliakan profesi. Tunjangan sertifikasi guru salah satu kebijakan untuk mendudukan guru dalam posisi yang mulia. Keberadaan tunjangan profesi juga diharapkan guru mampu lebih berkosentrasi dalam mengajar dan mendidik dikelas. Konstrasi guru sangat diperlukan untuk membentuk lulusan peserta didik dengan kompetensi yang memadai.
Pada tahun 90 an populer lagu dengan judul Oemar Bakri. Lagu Oemar Bakri merupakan lagu kritik sosial. Lagu yang dikumandangkan oleh Iwan Fals pada saat itu bertujuan mengkrtik kebijakan pemerintah saat itu yang kurang memperhatikan kesejahteraan guru. Pada waktu itu profesi guru memang belum mendapat perhatian yang baik dari pemerintah. Gaji yang kecil menyebabkan banyak guru yang harus mencari kerja sambilan. Selain tidak memuliakan posisi seorang guru, banyak guru yang akhirnya tidak maksimal saat berada dikelas. Rasa capai mendera seorang guru karena harus bekerja setelah sebelumnya mengajar di sekolah.
Era lagu Oemar Bakri bisa dikata sudah hilan. Tunjangan sertifikasi sudah mampu menaikan derajat guru, meski masih ada guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Kebijakan tunjangan sertifikasi telah mengubah kesejahteraan banyak guru. Kalau dulu seorang  guru digambarkan orang yang kesekolah naik sepeda, dengan peci di kepala. Gambaran tersebut sekarang sudah mulai pudar. Pada saat ini guru berangkat sekolah menggunakan sepeda motor keluaran tahun terakhir. Bahkan tidak sedikit guru yang berangkat kesekolah dengan mengendarai mobil. Baju safari dan peci yang pada saat itu sering diidentikan dengan pakaian seorang guru sekarang sudah mulai ditinggal. Banyak guru yang sekarang mengenakan baju hem lengan panjang dengan dasi rapi menghiasi leher.  Banyak guru yang pada saat ini tampil gagah dan perlente.
Akan tetapi tunjangan sertifikasi ini tidak diberikan secara gratis. Guru harus membayar tunjangan ini dengan kinerja yang baik. Hal ini tentu wajar, bagaimanapun kualitas pendidikan menjadi nomor satu untuk diperhatikan. Pangkal dari kualitas tidak lain dan tidak bukan ada pada sosok seorang guru. Persoalannya adalah ketika ukuran kinerja ini diwujudkan dalam bentuk serangkaian administrasi pembelajaran yang cukup membenani guru. Sudah menjadi rahasia bahwa guru mempunyai kewajiban menyusun sekian banyak perangkat pembelajaran sebagai bukti atas kinerka guru. Program tahunan, program semester, silabus, rencana pembelajaran bahan ajar, media ajar, penetapan KKM beban administrasi yang harus dibuat guru. Belum lagi guru masih kadang harus melakukan pekerjaan di luar proses pembelajaran.Â
Adminitrasi yang banyak ini terasa sangat membebani guru. Banyak guru yang mengeluh mereka tidak punya waktu lagi untuk mengembangkan dan menyiapkan subtansi pembelajaran. Waktu mereka sudah habis untuk menyelesaikan beragam beban admistrasi. Hal ini tentunya menjadi persoalan yang harus diperhatikan. Jangan sampai beban administarsi ini menjadi hambatan bagi guru untuk menyiapkan diri dalam pembelajaran. Jangan sampai ukuran kinerja hanya terlihat dalam lembar-lembar kertas, sedangkan eksistensi peningkatan kualitas itu sendiri menjadi kabur.
Beban guru semakin berat ketika muncul kesan guru di Indonesia belum berkualitas. Pada tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG). Hampir tiga juta guru mengikuti uji kompetensi pada saat itu. Sebuah kegiatan yang sangat luar biasa dan membuat decak kagum dunia. UKG bertujuan untuk memetakan kompetensi guru. Hasil pemetaan ini yang kemudian dijadikan sebagai pedoman pembinaan guru. Rata-rata nilai UKG tahun 2015 adalah 53,02. Nilai ini dibawah target nasional sebesar 55. Kompetensi yang diukur pada saat UKG adalah kompetensi profesional dan kompetensi pedagogis. Nilai rata-rata kompetensi profesional sebesar 54,77, sedang nilai rata-reta pedagogis sebesar 48,9. Â
Rata-rata yang rendah ini yang menjadi judgement akan perlunya pembinaan peningkatan kompetensi guru. Judgement yang tidak salah tentunya, hanya saja yang perlu dikritisi adalah terkait dengan kualitas butir soal. Apakah butir soal mengukur betul performance guru saat mengajar, atau soal tersebut mengukur pengetahuan akan bagaimana seharusnya guru mengajar. Kalau soal yang dikembangkan berisi bagaimana guru merespon satu kasus dalam pembelajaran maka soal itu bertujuan untuk mengukur performance guru saat dia mengajar. Akan tetapi kalau soal itu berisi satu konsep atau istilah dalam sebuah ilmu pengetahuan maka soal itu mengukur ranah cognitife terkait sebuah proses pembelajaran. Kalau komposisi soal lebih banyak mengukur coginitife seorang guru bisa jadi nilai UKG akan jelek. Akan tetapi kalau soal UKG mengukur ranah performance guru maka bisa jadi akan beda.
Hasil UKG yang rendah menjadi dasar Kementerian Pendidikan Nasional merumuskan program peningkatan kompetensi untuk guru. Pada saat itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat program guru pembelajar. Guru yang kurang berkualitas harus mengikuti program guru pembelajar. Guru pembelajar adalah program peningkatan kompete si yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sayangnya program ini juga tidak berjalan maksimal. Materi yang dikembangkan dalam program guru pembelajar dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa.Â