Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

H-25 Menuju Tanah Suci

5 Oktober 2024   06:08 Diperbarui: 5 Oktober 2024   06:14 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jamaah umroh dari berbagai negara berbondong-bondong memasuki Kota Mekkah. Sebuah kota yang memiliki tanah haram atau tanah suci. Kota yang penuh kemuliaan.

Kota Mekkah telah dimuliakan Allah sejak hari penciptaan langit dan bumi. Nabi saw bersabda pada hari penaklukan kota Mekkah, "Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat" (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan kemuliaan yang telah Allah tetapkan untuk Kota Mekkah, maka segala jenis perbuatan maksiat di kota ini, dosanya menjadi sangat besar. Allah berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih" (QS. Al-Hajj: 25)

Syaikh Nashir As-Sa'di dalam Taisiril Karimir Rahman menjelaskan, ayat ini mengandung kewajiban untuk menghormati tanah haram, keharusan mengagungkannya dengan pengagungan yang besar, dan menjadi peringatan bagi yang ingin berbuat maksiat.

Di tanah Mekkah diharamkan binatang buruan ataupun berusaha untuk mengejarnya, juga dilarang menebang pohon liar, memotong durinya, ataupun mencabut rerumputannya. Bahkan barang temuan di tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya selama-lamanya.

Nabi saw bersabda, "Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya". Al-'Abbas berkata,"Kecuali rumput idkhir, wahai Rasulullah" (QS. HR Bukhari dan Muslim).

Sedemikian mulia dan terhormat tanah suci Mekkah, sudah sepatutnya semua umat muslim dari negara manapun berusaha untuk memasukinya dan beribadah di dalamnya. Minimal sekali seumur hidupnya.

Hari ini, Sabtu 3 Oktober 2024, adalah H-25 dari program "70 Hari Menuju Tanah Suci". Dengan niat yang suci, semoga Allah mudahkan kita beribadah ke tanah suci. Agar menghapus dosa-dosa kita, dan memperbanyak kebaikan-kebaikan kita.

Allah tidak memanggil orang-orang yang mampu. Namun Allah memampukan orang-orang yang terpanggil. Bismillah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun