"Para ahli fiqih mengatakan, melakukan hal itu ketika meninggalkan Mekkah, dengan menempelkan badan di Multazam, yaitu antara rukun Hajar Aswad dan pintu Ka'bah. Dari sini, maka iltizam (menempelkan tubuh di Ka'bah) tidak mengapa selagi tidak menyakiti dan berdesak-desakan" (Syarhul Al-Mumti').
Hari ini, Ahad 22 September 2024, adalah H-38 dari program "70 Hari Menuju Tanah Suci". Dengan niat yang suci, semoga Allah mudahkan kita beribadah ke tanah suci. Agar menghapus dosa-dosa kita, dan memperbanyak kebaikan-kebaikan kita.
Bismillah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H