Dalam kitab Zad Al-Ma'ad, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berpendapat bahwa orang tua wajib meminta persetujuan anak gadis ketika akan menikahkannya. Termasuk melarang pemaksaan terhadap gadis yang sudah dewasa untuk dinikahkan, dan larangan menikahkan gadis kecuali atas persetujuannya.
Bahan Bacaan:
Khaerul Umam, Isti'dzan Dalam Pernikahan, Masih Perlukah? https://banten.kemenag.go.id, diakses 4 Juli 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H