Keputusan ini dengan jelas memerintahkan kepada si suami untuk memberikan hak biologis kepada istri paling tidak empat hari sekali. Kewajiban kepada istri tidak boleh dilalaikan dengan alasan memenuhi kewajiban kepada Allah.
Setelah Ka'ab Al-Asadi memberikan keputusan yang bijak pada keduanya, Umar bin Khattab ra berkata,
"Demi Allah, aku tidak tahu, mana yang lebih menakjubkanku. Apakah karena kepahamanmu akan masalah mereka berdua, ataukah karena keputusanmu atas mereka berdua. Pergilah, aku mengangkatmu menjadi qadhi (hakim) di Bashrah."
Umar menyaksikan betapa bijak Ka'ab dalam memahami dan mengambil keputusan atas perkara yang diperselisihkan. Maka Umar menilai dirinya tepat menjadi hakim (qadhi) di wilayah Bashrah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI