Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ketika Waktu Imsak Puasa Kita Berbeda

22 Maret 2023   17:56 Diperbarui: 23 Maret 2023   06:18 1008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kita bersepakat secara mufakat, bahwa 1 Ramadhan jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023 Masehi," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers di Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023).

Perhitungan hisab dan ru'yatul hilal menghasilkan ketetapan yang sama. Alhamdulillah masyarakat Indonesia mengawalu puasa Ramadan 1444H secara bersamaan. Tak ada perbedaan antar elemen umat Islam.

Kalaupun awal Ramadhan tidak ada perbedaan, namun ada selisih waktu shalat yang cukup signifikan. Terutama pada penentuan waktu shalat Subuh.

Perbedaan ini sudah dimaklumatkan PP Muhammadiyah sejak tahun 2021. Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menyampaikan gagasan ihwal parameter terbit fajar dan memutuskan bahwa dip atau ketinggian matahari berada di -18 derajat di bawah ufuk.

Angka ini menjadi koreksi dari yang patokan sebelumnya -20 derajat. Artinya, waktu subuh yang selama ini dipakai terlalu pagi sekitar 8 menit. Sejumlah negara diketahui juga menggunakan kriteria awal waktu Subuh pada ketinggian matahari -18 derajat seperti Malaysia, Turki, Inggris, Prancis, Australia, dan Nigeria.

Keputusan perubahan waktu shalat Subuh tertera dalam surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No 734/KEP/I.0/B/2021 Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal Subuh.

Poin pertama dari keputusan yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir 20 Maret 2021 itu, disebutkan ada perubahan ketinggian matahari awal. Poin pertama dibagi dua bagian yaitu,

a. Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih

b. Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.

PP Muhammadiyah memberikan penjelasan, bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun