Sebanyak apapun materi dihadirkan, tidak akan bisa memenuhi kesenangan seseorang. Bahkan, semakin materi dihadirkan, akan semakin besar pula perasaan kekuraangannya.Â
Inilah yang menyebabkan sebagian kalangan melakukan casual marriage, mereka butuh menikah dan berumah tangga, namun tidak ingin terbatasi kesenangannya.
Spiritualitas keluarga dibangun di atas kesadaran bahwa menikah dan berumah tangga adalah ibadah, bagian dari ketaatan kepada Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah. Oleh karena itu, dengan menikah akan semakin menguatkan sisi ibadah dan pendekatan diri kepada Allah.
Keluarga menjadi basis untuk penguatan sisi spiritual semua anggota keluarga, yang dengan ini maka akan menjadi sarana penjaga kebaikan dan kebahagiaan yang lebih hakiki. Semakin dekat pasangan suami istri kepada Allah, semakin besar cinta mereka kepada sunnah Rasulullah, maka akan semakin subur kehidupan spiritualitasnya.
Keluarga akan terjaga dalam kebaikan, dan pada saat yang sama terjauhkan dari berbagai macam tindak penyimpangan dan penyelewengan. Kebahagiaan mereka dapatkan bersama pasangan halal yang telah Allah karuniakan, berupa suami atau istri.
Mereka tidak mencari kebahagiaan dan kesenangan dengan cara-cara yang melanggaran aturan agama dan kepatutan norma. Mereka tidak tertarik untuk melakukan tindakan salah, kendati fasilitas zaman now memudahkan bagi semua orang untuk memenuhi apapun keinginan dan hasrat untuk bersenang-senang.
Kedua, Menjaga Bonding dalam Keluarga
Casual marriage menandakan tidak adanya bonding yang mereka jaga. Padahal, dalam sebuah pernikahan minimal ada enam bonding antara suami dan istri.
Pertama adalah ikatan Ketuhanan. Menikah adalah janji atas nama Allah, sekaligus bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul.
Menikah bukan semata-mata menyalurkan hasrat dan syahwat, namun untuk menjalankan peran-peran peradaban yang menjadi bagian dari tugas kekhalifahan manusia. Ikatan ini menjadi bonding yang sangat kokoh serta sakral, membuat suami dan istri saling terikatan dengan sangat lekat satu dengan yang lainnya.
Kedua, ikatan legal formal. Menikah disahkan melalui seperangkat tata cara yang diatur oleh agama dan negara.