Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Qawwam itu Menjaga dan Membela Istri

14 Desember 2022   12:40 Diperbarui: 14 Desember 2022   12:56 1237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, jika istri terbukti melakukan pelanggaran atau dosa yang nyata, maka wajib bagi suami untuk menasehati istri. Ini langkah pertama, dalam menyelesaikan kasus  nusyuz (QS. An-Nisa': 34). Jadi bukan langsung menceraikannya.

Andai istri benar-benar tlah melakukan pelanggaran misalnya dalam bentuk perselingkuhan yang sudah nyata, bisa dievaluasi bagaimana suami mendidik dan menjaga sang istri selama ini? Istri selingkuh, jelas salah dan dosa. Namun pertanyaan di balik itu, apa yang melatarbelakanginya? Bagaimana suami mendidik, menjaga dan melindungi istri selama ini?

Menjadi kewajiban suami untuk meluruskan istri dengan cara yang lembut. Nabi saw mengarahkan, "Berbuat baiklah kepada perempuan. Karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para perempuan" (HR. Bukhari, no. 3331 dan Muslim, no. 1468).

Bahkan meluruskan kebengkokan pun, harus dengan cara yang baik. Dengan cara yang lembut. Bukan dengan main kasar. Nabi saw bersabda,  "Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya perempuan/istri)" (HR. Bukhari, no. 5856; Muslim, no. 2323)

Nabi saw sangat menekankan tentang perilaku lembut, sebagaimana sabdanya,  "Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (menjadikan sesuatu itu indah). Tidaklah dihilangkan kelembutan itu dari sesuatu melainkan akan memperjeleknya" (HR. Muslim, no. 2594).

Jika dinasehati dengan cara yang lembut sudah tidak berhasil, maka langkah kedua adalah dengan memisahkan ranjang tempat tidur. Ini adalah untuk menghukum atas kesalahan yang telah nyata dilakukan istri --bukan dugaan atau sangkaan. Jika cara inipun tidak berhasil mengubah istri, barulah ada tindakan fisik, memukul dengan pukulan yang tidak menyakiti dan tidak melukai (QS. An-Nisa': 34).

Jika semua cara sudah dilakukan dengan baik, dan tidak bisa mengubah penyelewengan istri, barulah menceraikan. Cukup jelas ya....

Jadi jangan menyuruh suami untuk melepas istri kepada lelaki yang meminangnya. Suami wajib membela dan melindungi istri, karena ia adalah qawwam. Itulah lelaki sejati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun