Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Jangan Bercerai karena Desakan Orangtua

10 September 2022   21:35 Diperbarui: 10 September 2022   21:45 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syaikh menjawab, "Allah tidak ridha kepada ibunya. Istri ada di bawah tanggung jawabnya, bukan ibunya. Dialah yang menentukan untuk mempertahankan atau menceraikan."

Ketika mendengar cerita tentang seorang lelaki yang menceraikan istri atas perintah ibunya, Imam Hasan Al-Bashri berkata,

 

"Perceraian itu sama sekali bukan termasuk berbakti kepada ibunya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang lelaki yang sudah menikah dan mempunyai beberapa anak, namun sang ibu tidak suka dengan istrinya. Sang ibu meminta anak lelaki tersebut untuk menceraikan istrinya.

"Tidak halal baginya untuk menceraikan istri karena perintah ibunya. Wajib baginya untuk tetap berbuat baik kepada ibu, namun bukan dengan cara menceraikan istrinya," demikian jawaban Ibnu Taymiyah.

Seorang lelaki bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal, "Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya?"

Imam Ahmad menjawab, "Jangan kamu talak".

Lelaki tersebut bertanya, "Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh anaknya menceraikan istri?"

Imam Ahmad menjawab, "Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sekualitas dengan Umar bin Khathab, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu".

Ketika orangtua menyuruh anaknya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan syariat, Dr. Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi dalam kitab Fatawa Syar'iyyah Mu'ashirah menyatakan, anak tersebut tidak boleh memenuhi permintaan orangtua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun