Syaikh menjawab, "Allah tidak ridha kepada ibunya. Istri ada di bawah tanggung jawabnya, bukan ibunya. Dialah yang menentukan untuk mempertahankan atau menceraikan."
Ketika mendengar cerita tentang seorang lelaki yang menceraikan istri atas perintah ibunya, Imam Hasan Al-Bashri berkata,
Â
"Perceraian itu sama sekali bukan termasuk berbakti kepada ibunya."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang lelaki yang sudah menikah dan mempunyai beberapa anak, namun sang ibu tidak suka dengan istrinya. Sang ibu meminta anak lelaki tersebut untuk menceraikan istrinya.
"Tidak halal baginya untuk menceraikan istri karena perintah ibunya. Wajib baginya untuk tetap berbuat baik kepada ibu, namun bukan dengan cara menceraikan istrinya," demikian jawaban Ibnu Taymiyah.
Seorang lelaki bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal, "Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya?"
Imam Ahmad menjawab, "Jangan kamu talak".
Lelaki tersebut bertanya, "Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh anaknya menceraikan istri?"
Imam Ahmad menjawab, "Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sekualitas dengan Umar bin Khathab, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu".
Ketika orangtua menyuruh anaknya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan syariat, Dr. Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi dalam kitab Fatawa Syar'iyyah Mu'ashirah menyatakan, anak tersebut tidak boleh memenuhi permintaan orangtua.