"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah" (QS. Al-Kautsar: 1-2).
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ibadah kurban. Sebagian ulama berpendapat, ibadah penyembelihan hewan kurban adalah wajib bagi yang mampu. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jumhur ulama menyatakan, hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah, tidak sampai tingkat wajib. Ada pula yang berpendapat wajib kifayah.
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, Syaikh Muhammad Al Amien Al Syankiti berpendapat, "Yang kuat bagi saya dalam perkara seperti ini --yang tidak jelas penunjukan nash-nash kepada satu hal tertentu dengan tegas, adalah berusaha sekuat mungkin keluar dari khilaf. Sehingga berkurban bila mampu, karena Nabi bersabda: Tinggalkanlah yang ragu kepada yang tidak ragu. Sepatutnya seorang tidak meningalkan ibadah kurban bila mampu, karena menunaikannya itu yang sudah pasti menghilangkan tanggung jawabnya. Wallahu a'lam".
Kita ambil saja saran Syekh Al Syankiti di atas, yaitu berkurban jika mampu. Namun masalahnya, bagaimana jika belum mampu berkurban? Tentu saja hukumnya tidak wajib berkurban dan tidak berdosa jika tidak menyembelih hewan kurban. Namun ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menjalankan ibadah kurban.
Paling tidak ada tiga upaya untuk bisa menjalankan ibadah kurban, bagi yang belum memiliki dana untuk membeli hewan kurban.
Pertama, Menabung Sendiri, 7.000 Rupiah Setiap Hari
Anda bisa memulai dengan niat dan tekad kuat. Kemudian rencanakan dengan matang untuk berkurban tahun depan. Salah satu cara sederhana untuk merencanakan kurban adalah dengan menabung. Jadi, cara pertama ini belum bisa dinikmati tahun ini. Baru bisa digunakan berkurban tahun depan, namun harus dimulai dari sekarang.
Untuk tahun 2022 ini, masih ada kambing kurban seharga Rp. 2.000.000. Anggaplah tahun depan naik menjadi Rp. 2.500.000, maka sudah bisa dihitung dan direncanakan besaran tabungan dari sekarang.
Jika Anda menyisihkan uang bulanan, berati Rp. 2.500.000 dibagi 12 bulan, sama dengan Rp 208.300. Anda menabung Rp. 210.000 tiap bulan, insyaallah tahun depan bisa kurban. Total uang Anda tahun depan senilai Rp. 210.000 x 12 = Rp. 2.520.000. Cukup untuk membeli satu ekor kambing kurban.
Jika Anda menyisihkan uang pekanan, berati Rp. 2.500.000 dibagi 48 pekan, sama dengan Rp 52.100. Anda menabung Rp. 53.000 tiap pekan, insyaallah tahun depan bisa kurban. Total uang Anda tahun depan senilai Rp. 53.000 x 48 = Rp. 2.544.000. Cukup untuk membeli satu ekor kambing kurban.
Jika Anda menyisihkan uang harian, berati Rp. 2.500.000 dibagi 365 hari, sama dengan Rp 6.850. Anda menabung Rp. 6.850 tiap hari, insyaallah tahun depan bisa kurban. Genapkan saja menjadi Rp. 7.000 tiap hari. Total uang Anda tahun depan senilai Rp. 7.000 x 365 = Rp. 2.555.000. Cukup untuk membeli satu ekor kambing kurban.
Hanya dengan menyisihkan uang tujuh ribu rupiah tiap hari, insyaallah tahun depan Anda bisa membeli satu ekor kambing untuk kurban. Jelas uang ini tidak sampai melebihi uang jajan melalui aplikasi online. Beli seblak original tanpa toping saja Rp. 8.000. Mie ayam ori Rp 9.000. Thai tea ori Rp 12.000. Ice Kopi Caramel Machiato Rp 12.600. Semuanya belum ditambah dengan ongkos kirim.
Jadi, 7 ribu rupiah tiap hari itu mudah Anda sisihkan jika ada tekad kuat. Mulailah dari niat. Tindak lanjuti dengan disiplin ketat. Insyaallah tahun depan bisa kurban sesuai syariat.
Kedua, Memanfaatkan Jasa Lembaga Keuangan / Perbankan
Menabung sendiri, terkadang mengalami ketidakdisplinan. Meski kelihatan ringan, hanya tujuh ribu rupiah setiap hari, namun jika tidak disiplin, tidak akan terkumpul uang untuk kurban tahun depan. Untuk itu, bisa menggunakan jasa pihak ketiga yang menyediakan layanan tabungan kurban.
Saat ini ada sangat banyak lembaga keuangan dan perbankan yang menyediakan layanan tabungan untuk kurban. Berikut saya sampaikan contoh tawaran dari beberapa bank---tanpa saya sebut nama bank pemilik program. Hanya untuk menunjukkan bahwa layanan perbankan untuk membantu memudahkan ibadah kurban sudah banyak disediakan. Anda tinggal memilih saja.
Contoh 1. Tabungan kurban adalah produk tabungan untuk merencanakan pembelian dan penyaluran hewan qurban dengan bagi hasil yang menguntungkan dan kompetitif berdasarkan prinsip syariah dengan akad "mudharabah mutlaqah" (investasi). Merupakan kerja sama antara dua pihak dengan keuntungan dan kerugian dibagi menurut nisbah yang disepakati di muka.
Contoh 2. Tabungan kurban adalah fitur tabungan bank yang memudahkan nasabah yang ingin menabung dana kurban secara otomatis via aplikasi mobile banking. Dilengkapi juga dengan fitur pembelian hewan kurban melalui penyelenggaran kurban yang merupakan rekanan Bank.
Contoh 3. Tabungan kurban adalah tabungan rencana menggunakan prinsip syariah bagi hasil (mudharabah) dalam mata uang Rupiah yang disediakan khusus untuk mewujudkan keinginan niat suci Anda dalam mempersiapkan dana ibadah qurban. Dana akan didebet setiap bulan melalui proses auto debet dari rekening sumber (source account) ke rekening tabungan kurban dengan jumlah setoran dan jangka waktu sesuai pilihan Anda.
Contoh 4. Tabungan kurban menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil) antara bank dengan nasabah dengan nisbah 25% untuk nasabah & 75% untuk bank. Setoran dapat dilakukan sewaktu-waktu atau sesuai kesepakatan. Penarikan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun yaitu secepat-cepatnya 1 pekan sebelum Hari Raya Idul Adha.
Contoh 5. Anda dapat merencanakan ibadah kurban dengan cara menabung setiap bulan dengan nominal tertentu dan diambil secepat-cepatnya 1 pekan sebelum Hari Raya Idul Adha. Menggunakan sistem bagi hasil kompetitif dan tidak ada biaya administrasi bulanan. Tabungan kurban dengan setoran awal minimal Rp. 25.000. Setoran selanjutnya minimal Rp.10.000.
Di atas hanya sekedar contoh penjelasan daripihak perbankan yang menyediakan layanan tabungan kurban. Anda bisa memilih bank sesuai kemantapan hati masing-masing.
Ketiga, Utang untuk Membeli Hewan Kurban
Dua cara di atas, belum bisa dinikmati hasilnya sekarang untuk membeli hewan kurban tahun ini. Baru bisa digunakan untuk membeli hewan kurban tahun depan. Bagaimana jika sangat ingin menyembelih hewan kurban tahun ini? Anda bisa berutang.
Allah telah berfirman,
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur" (QS. Al Hajj: 36).
Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud "kebaikan" dalam ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan. Ayat di atas menerangkan bahwa kurban akan dibalas dengan kebaikan yang banyak, hendaknya setiap muslim berusaha sekuat tenaga meraih kebaikan ini.
Sufyan Ats Tsauri menceritakan, "Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, "Apakah betul engkau mencari utangan dan kemudian membawa unta untuk disembelih?" Abu Hatim menjawab, "Aku telah mendengar firman Allah, Â "Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya" (QS. Al Hajj: 36)".
Abu Hatim sangat ingin mendapatkan "kebaikan yang banyak" dari ibadah kurban sebagaimana dinyatakan Allah dalam Al-Qur'an. Maka ia tidak ingin kehilangan kesempatan itu. Meskipun harus utang, ia tetap berkurban.
Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan, "Barangsiapa yang tidak memiliki kecukupan harta untuk membeli hewan kurban, maka hendaklah ia membeli kurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu yang telah disepakati. Jika seseorang berkurban dalam keadaan berutang seperti ini, kurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berkurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan kurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya".
Catatan penting dari fatwa di atas adalah, boleh utang untuk membeli hewan kurban, jika ia yakin akan mampu melunasi utangnya. Jika seseorang sangat miskin dan utang itu akan membebani dirinya, tentu saja tidak perlu memaksakan diri.
Mari rencanakan ibadah kurban, karena demikian banyak kebaikan darinya. Semoga Allah mudahkan dan Allah berkahi. Aamiin.
Bahan Bacaan
Ammi Nur Baits, Fiqih Qurban, www.muslim.or.id, 20 Juni 2021
KH. Zakky Mubarak, Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban, https://islam.nu.or.id, 25 Agustus 2017
Muhammad Abduh Tuasikal, Hukum Arisan Kurban dan Berutang untuk Kurban, https://rumaysho.com, 3 Oktober 2013
Redaksi Muhammadiyah, Tuntunan Qurban, https://muhammadiyah.or.id, diakses 22 Juni 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H