Contoh 5. Anda dapat merencanakan ibadah kurban dengan cara menabung setiap bulan dengan nominal tertentu dan diambil secepat-cepatnya 1 pekan sebelum Hari Raya Idul Adha. Menggunakan sistem bagi hasil kompetitif dan tidak ada biaya administrasi bulanan. Tabungan kurban dengan setoran awal minimal Rp. 25.000. Setoran selanjutnya minimal Rp.10.000.
Di atas hanya sekedar contoh penjelasan daripihak perbankan yang menyediakan layanan tabungan kurban. Anda bisa memilih bank sesuai kemantapan hati masing-masing.
Ketiga, Utang untuk Membeli Hewan Kurban
Dua cara di atas, belum bisa dinikmati hasilnya sekarang untuk membeli hewan kurban tahun ini. Baru bisa digunakan untuk membeli hewan kurban tahun depan. Bagaimana jika sangat ingin menyembelih hewan kurban tahun ini? Anda bisa berutang.
Allah telah berfirman,
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur" (QS. Al Hajj: 36).
Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud "kebaikan" dalam ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan. Ayat di atas menerangkan bahwa kurban akan dibalas dengan kebaikan yang banyak, hendaknya setiap muslim berusaha sekuat tenaga meraih kebaikan ini.
Sufyan Ats Tsauri menceritakan, "Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, "Apakah betul engkau mencari utangan dan kemudian membawa unta untuk disembelih?" Abu Hatim menjawab, "Aku telah mendengar firman Allah, Â "Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya" (QS. Al Hajj: 36)".
Abu Hatim sangat ingin mendapatkan "kebaikan yang banyak" dari ibadah kurban sebagaimana dinyatakan Allah dalam Al-Qur'an. Maka ia tidak ingin kehilangan kesempatan itu. Meskipun harus utang, ia tetap berkurban.
Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan, "Barangsiapa yang tidak memiliki kecukupan harta untuk membeli hewan kurban, maka hendaklah ia membeli kurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu yang telah disepakati. Jika seseorang berkurban dalam keadaan berutang seperti ini, kurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berkurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan kurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya".
Catatan penting dari fatwa di atas adalah, boleh utang untuk membeli hewan kurban, jika ia yakin akan mampu melunasi utangnya. Jika seseorang sangat miskin dan utang itu akan membebani dirinya, tentu saja tidak perlu memaksakan diri.