Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Jika Belum Mampu Membeli Hewan Kurban

22 Juni 2022   07:03 Diperbarui: 22 Juni 2022   19:15 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hewan kurban | Sumber foto: muslimmatters.org

Jika Anda menyisihkan uang harian, berati Rp. 2.500.000 dibagi 365 hari, sama dengan Rp 6.850. Anda menabung Rp. 6.850 tiap hari, insyaallah tahun depan bisa kurban. Genapkan saja menjadi Rp. 7.000 tiap hari. Total uang Anda tahun depan senilai Rp. 7.000 x 365 = Rp. 2.555.000. Cukup untuk membeli satu ekor kambing kurban.

Hanya dengan menyisihkan uang tujuh ribu rupiah tiap hari, insyaallah tahun depan Anda bisa membeli satu ekor kambing untuk kurban. Jelas uang ini tidak sampai melebihi uang jajan melalui aplikasi online. Beli seblak original tanpa toping saja Rp. 8.000. Mie ayam ori Rp 9.000. Thai tea ori Rp 12.000. Ice Kopi Caramel Machiato Rp 12.600. Semuanya belum ditambah dengan ongkos kirim.

Jadi, 7 ribu rupiah tiap hari itu mudah Anda sisihkan jika ada tekad kuat. Mulailah dari niat. Tindak lanjuti dengan disiplin ketat. Insyaallah tahun depan bisa kurban sesuai syariat.

Ilustrasi hewan kurban | Sumber foto: muslimmatters.org
Ilustrasi hewan kurban | Sumber foto: muslimmatters.org

Kedua, Memanfaatkan Jasa Lembaga Keuangan / Perbankan

Menabung sendiri, terkadang mengalami ketidakdisplinan. Meski kelihatan ringan, hanya tujuh ribu rupiah setiap hari, namun jika tidak disiplin, tidak akan terkumpul uang untuk kurban tahun depan. Untuk itu, bisa menggunakan jasa pihak ketiga yang menyediakan layanan tabungan kurban.

Saat ini ada sangat banyak lembaga keuangan dan perbankan yang menyediakan layanan tabungan untuk kurban. Berikut saya sampaikan contoh tawaran dari beberapa bank---tanpa saya sebut nama bank pemilik program. Hanya untuk menunjukkan bahwa layanan perbankan untuk membantu memudahkan ibadah kurban sudah banyak disediakan. Anda tinggal memilih saja.

Contoh 1. Tabungan kurban adalah produk tabungan untuk merencanakan pembelian dan penyaluran hewan qurban dengan bagi hasil yang menguntungkan dan kompetitif berdasarkan prinsip syariah dengan akad "mudharabah mutlaqah" (investasi). Merupakan kerja sama antara dua pihak dengan keuntungan dan kerugian dibagi menurut nisbah yang disepakati di muka.

Contoh 2. Tabungan kurban adalah fitur tabungan bank yang memudahkan nasabah yang ingin menabung dana kurban secara otomatis via aplikasi mobile banking. Dilengkapi juga dengan fitur pembelian hewan kurban melalui penyelenggaran kurban yang merupakan rekanan Bank.

Contoh 3. Tabungan kurban adalah tabungan rencana menggunakan prinsip syariah bagi hasil (mudharabah) dalam mata uang Rupiah yang disediakan khusus untuk mewujudkan keinginan niat suci Anda dalam mempersiapkan dana ibadah qurban. Dana akan didebet setiap bulan melalui proses auto debet dari rekening sumber (source account) ke rekening tabungan kurban dengan jumlah setoran dan jangka waktu sesuai pilihan Anda.

Contoh 4. Tabungan kurban menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil) antara bank dengan nasabah dengan nisbah 25% untuk nasabah & 75% untuk bank. Setoran dapat dilakukan sewaktu-waktu atau sesuai kesepakatan. Penarikan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun yaitu secepat-cepatnya 1 pekan sebelum Hari Raya Idul Adha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun