Ulama Al-Hanabilah dan Asy-Syafi'iyyah berpendapat sama dengan pendapat Al-Malikiyyah bahwa diperbolehkan mengirimkan ke negara atau daerah yang jaraknya kurang dari jarak diperbolehkannya mengqashar shalat.
Tidak boleh mengirimkannya ke daerah yang melebihi batas diperbolehkannya mengqashar shalat kecuali jika penduduk daerah tersebut sangat membutuhkan daripada penduduk daerah atau negara yang berkurban
Syaikh Abdullah bin Jibrin berpendapat, boleh mengirimkan uang sejumlah harga hewan kurban ke negara yang fakir agar dibelikan binatang kurban lalu disembelih pada hari raya dengan menyebut nama donatur, kemudian dibagikan kepada kaum muslimin yang fakir yang dari golongan ahlussunnah waljama'ah.
"Hal ini lebih baik dan lebih utama daripada daging-daging kurban tersebut dibiarkan menumpuk dan disimpan lalu dikonsumsi sampai berbulan-bulan", ujar Syaikh bin Jibrin.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber : Website Islamqa.info di bawah pengawasan Syekh Muhamad bin Saleh Al-Munajid.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H