Rasulullah saw bertanya, "Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?" Aku menjawab, "Seperti itu tidak mengapa." Kemudian Rasulullah saw bersabda, "Lalu apa masalahnya?" (HR. Imam Ahmad. Dinyatakan sahih oleh Syu'aib Al-Arnauth).
Masyruq pernah bertanya pada 'Aisyah,
"Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? 'Aisyah menjawab, 'Segala sesuatu selain bersetubuh" (HR. Aburrazaq, sanad sahih).
Dari berbagai riwayat di atas, jelas bahwa berciuman dan bermesraan suami istri tidak membatalkan puasa. Imam An-Nawawi mengatakan, "Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani".
Bagaimana dengan pengantin baru dan mereka yang memiliki syahwat tinggi? Imam An-Nawawi melanjutkan, "Adapun orang yang bergejolak syahwatnya, maka haram baginya melakukan semacam ini, menurut pendapat yang paling kuat dari Syafi'iyah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal semacam ini dimakruhkan yaitu makruh tanzih (tidak sampai haram)".
Bagi pengantin baru dan mereka yang gejolak syahwatnya mudah bangkit, sebaiknya tidak bermesraan saat siang hari puasa. Tahan diri hingga berbuka, dan setelah itu Anda boleh bermesraan sampai pagi. Tapi jangan lupa shalat Isya dan tarawih....
Bahan Bacaan
Ammi Nur Baits, https://konsultasisyariah.com
Muhammad Abduh Tuasikal, https://rumaysho.com
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam