"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu" (QS. An-Nisa': 22).
Di antara perempuan yang haram dinikahi, disebutkan dalam ayat,
"Ibu-ibu isterimu (mertua) (QS. An-Nisa': 22-23).
Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya  menjelaskan, "Adapun ibu mertua, maka ia menjadi mahram ketika terjadinya akad nikah dengan anaknya, walau si anak sudah atau belum disebutuhi".
Dampak dari status hubungan menantu -- mertua yang dinyatakan sebagai mahram muabbad, sangatlah luas. Berkaitan dengan cara dan batasan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari, seperti cara berpakaian, etika pergaulan antara menantu dengan mertua, dan lain sebagainya.
Bersambung.
Bahan Bacaan
M. Saifudin Hakim, Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah! 5 Desember 2016
Muhammad Abduh Tuasikal, Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua, 4 Maret 2012
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI