Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Menikah Disebut Separuh Agama?

27 April 2020   13:53 Diperbarui: 14 Juni 2021   05:38 38632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zina dalam berbagai bentuknya, adalah pintu kerusakan yang sangat besar dalam kehidupan manusia, sebagaimana firman Allah Swt,

"Dan janganlah kamu mendekati zina; karena (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al-Isra' : 32)

Dalam ayat di atas, Allah menyatakan "wala taqrabu az-zina" ---janganlah kamu mendekati zina. Tafsir Jalalain memberikan penjelasan bahwa penggunaan kata "taqrabu" (mendekati) memiliki makna lebih tegas daripada lafadz "ta'tu" (melakukan). Larangan dalam ayat ini tidak menggunakan kalimat "jangan melakukan zina", namun dengan ungkapan "jangan mendekati zina". Mendekati zina saja hukumnya haram, apalagi melakukannya.

Dalam Tafsir Al-Qurthubi dijelaskan tentang penggunaan lafaz "la taqrabu", yang memiliki makna "la tadnun", janganlah kalian mendekati zina. Berbeda dengan kalimat "la taznu" ---janganlah kalian berzina. Maknanya, hal-hal yang dapat menjerumuskan kepada zina hukumnya sama dengan zina, yaitu haram. 

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa Allah Swt melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekati sesuatu yang bisa menyebabkan perzinahan. Karena zina adalah "fahisyah", dosa besar dan kemaksiatan yang paling buruk.

Baca juga: Terobsesi Menikah di Usia 25 Tahun Tanpa Pertimbangan Matang Dapat Berakibat Fatal

Imam Al-Qurthubi memandang, menikah akan menjauhkan manusia dari zina. Sedangkan zina merupakan perbuatan dosa besar yang merusak kehidupan manusia. Menjauhi zina juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan surga Allah. Dalam kitab tafsirnya Al-Qurthubi menjelaskan,

"Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua." Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah saw dengan surga. Beliau mengatakan : Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya."

Salah satu hikmah penting pernikahan dalam kehidupan manusia adalah untuk menghadirkan kemuliaan diri dan sosial. Dengan menjauhi zina, maka manusia akan memiliki martabat mulia, terjauhkan dari sifat-sifat kebinatangan yang merusak sendi-sendi kebaikan manusia.

Bahan Bacaan

  1. Al-Qurthubi, Kitab Tafsir Al-Qurthubi, Pustaka Azzam, Jakarta
  2. Ammi Nur Baits, Makna Hadis: Menikah Menyempurnakan Setengah Agama, www.konsultasisyariah.com, 7 Desember 2015
  3. Ibnu Katsir, Kitab Tafsir Ibnu Katsir, Pustaka Imam Syafi'i, Bekasi
  4. Imam Al-Ghazali, Mutiara Ihya' Ulumiddin, Penerbit Mizan, Bandung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun