Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 140 buku nikah kosong, baik yang berwarna coklat maupun hijau.
Petugas juga menyita 5 buku nikah yang sudah ditulis, dua lembar surat pernyataan nikah, ratusan lembar pas foto, puluhan stempel, kutipan tanda terima, kutipan akta nikah dan alat-alat lainnya.
Pengungkapan kasus pemalsuan buku nikah itu berawal dari laporan salah seorang istri yang mengaku suaminya menikah lagi dan memiliki buku nikah yang bentuknya seperti asli.Â
Dari hasil laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya pembuatan surat buku nikah palsu.
Diketahui, untuk mendapatkan buku nikah palsu tersebut, pasangan cukup membayar Rp. 150 ribu saja. Buku nikah tersebut bisa keluar sepekan sejak pasangan tersebut mendaftar dan melengkapi dokumen.
Di tempat lain, Kemenag Banjarbaru menyatakan adanya pencurian buku nikah di beberapa KUA. Polres Banjarbaru membenarkan kasus pencurian buku nikah tersebut.Â
Pihak Polres menduga, buku nikah curian tersebut kemudian dijual kepada pasangan ilegal yang tak bisa mendapatkan surat perkawinan resmi dari KUA.
Oleh karena adanya kasus pencurian tersebut, Kemenag Banjarbaru mengeluarkan kebijakan untuk hanya memberikan stok buku nikah ke KUA seperlunya saja, tidak lebih dari jumlah yang diperlukan setiap bulannya.
Nah, menjadi jelas ya persoalannya. Stok buku nikah sengaja dibatasi agar tidak disalahgunakan, atau tidak dicuri. KUA diberikan stok buku nikah sesuai kebutuhan rata-rata di tempat itu.
Jadi tidak perlu khawatir tentang stok buku nikah yang menipis, yang penting cinta kalian tidak menipis. Tidak perlu khawatir tentang stok buku nikah yang terbatas, yang penting cinta kalian tidak terbatas.
Dan jangan pernah ikut terlibat dalam pemalsuan buku nikah, khawatir cintamu juga palsu.