Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mau Nikah? Segeralah Khitbah

16 Juni 2017   13:03 Diperbarui: 17 Juni 2017   11:32 4705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Republika.

"Pak Cah, seperti apa sih ciri laki-laki yang bertanggung jawab? Kami menjalin hubungan sudah tiga tahun, setiap kali saya tanya apakah dia serius dengan saya? Dia bilang serius. Namun begitu saya tanya kapan dia melamar saya, jawabannya selalu berputar-putar, tidak jelas", tanya seorang mahasiswi saat seminar pranikah.

"Kami sudah menjalin hubungan selama lima tahun, tapi sampai sekarang pacar saya tidak segera menunjukkan keseriusan. Hubungan kami menjadi tidak jelas dan menggantung. Apa yang harus saya lakukan?" tanya mahasiswi peserta seminar pranikah.

Pertanyaan seperti itu sangat banyak saya temukan saat mengisi kuliah pranikah, maupun saat membuka konseling pranikah. Betapa banyak hubungan tanpa status berlama-lama tanpa ada kejelasan. Lelaki dan perempuan lajang yang terjebak dalam dunia pacaran, tanpa memiliki komitmen untuk menapaki langkah-langkah menuju gerbang pernikahan. Yang muncul adalah kekhawatiran dan kegelisahan ---terutama pada pihak perempuan--- yang menghendaki adanya kejelasan.

Apa Ciri Lelaki Bertanggung Jawab?

Salah satu ciri lelaki bertanggung jawab adalah segera menempuh proses khitbah atau meminang secara resmi. Bukan hanya melakukan pendekatan dan pacaran, berlama-lama melakukan aktivitas bersenang-senang yang sesungguhnya masih dilarang, namun selalu menghindar saat ditanya kapan meminang. Tidak memiliki proposal yang jelas kapan akan menikah. Lelaki seperti ini sungguh tidak bertanggung jawab.

Gerbang awal setelah kedua belah pihak ---lelaki dan perempuan lajang--- bersepakat dan mantap untuk memasuki jenjang pernikahan adalah dengan jalan meminang atau khitbah. Jika masa pengenalan berlama-lama, maka hanya membuang-buang waktu secara percuma tanpa ada manfaatnya, selain menambah dosa. Maka jangan mau berada dalam suasana ketidakjelasan seperti itu, apalagi dengan waktu yang lama. Karena hanya menguras energi secara tidak produktif dan tidak memberikan kemanfaatan bagi pelakunya.

Jika ada laki-laki merayu anda, dan terus menerus mengajak anda menjalin hubungan mesra tanpa ada komitmen apapun di dalamnya, itulah lelaki tidak bertanggung jawab. Jika memang ia bertanggung jawab, ia tidak perlu merayu anda. Namun ia akan segera menempuh proses bertanggung jawab, yaitu dengan segera meminang anda setelah mantap dan menemukan kecocokan bersama.

Apa Ciri Perempuan Bertanggung Jawab?

Sebagaimana pihak laki-laki, maka dari sisi perempuan pun harus bertanggung jawab. Ciri perempuan bertanggung jawab adalah mampu menjaga kehormatan dan kesucian dirinya hanya untuk suami yang sudah resmi. Jika ada perempuan suka berganti-ganti pasangan tanpa kejelasan, suka menjalin hubungan tanpa status dengan banyak laki-laki dan tidak memiliki orientasi untuk menuju gerbang pernikahan; itu adalah ciri perempuan tidak bertanggung jawab. Hanya ingin mengejar kesenangan-kesenangan sesaat.

Jika ada perempuan yang suka merayu, mengajak anda menjalin hubungan tanpa ada kejelasan, dan tidak memiliki orientasi untuk serius menuju gerbang pernikahan, itulah perempuan tidak bertanggung jawab. Ia suka mengkoleksi banyak pujian laki-laki, dan menikmati banyak ketertarikan laki-laki pada dirinya. Perempuan seperti ini tidak memiliki rasa tanggung jawab atas dunia keluarga yang begitu mulia. Jika memang ia bertanggung jawab, pasti ia selalu menjaga kehormatan dan kesucian dirinya. Ia akan segera bersiap menuju proses peminangan yang menjadi pintu terdepan proses pernikahan.

Apa Itu Khitbah?

Sebagian masyarakat kita terpengaruh budaya tukar cincin yang tidak ada ajarannya dalam agama, dan tidak memiliki posisi apa-apa. Itu hanya tukar menukar cindera mata berupa cincin, tak lebih dari itu. Yang menjadi langkah dan prosedur "resmi" menurut ajaran agama adalah meminang atau khitbah. Ini yang sudah memiliki posisi dari keseluruhan proses menuju pernikahan. Berikut kita tinjau secara lebih mendalam tentang pengertian khitbah atau meminang atau melamar.

Khitbah dalam terminologi Arab, akar katanya adalah al khithab dan al khatbu. Kata al khithab berarti pembicaraan. Apabila dikatakan takhathaba maksudnya kedua orang sedang berbincang-bincang. Jika dikatakan khathabahu fi amrin artinya ia berbincang-bincang pada seseorang tentang suatu persoalan. Jika khithab (pembicaraan) ini berhubungan dengan ihwal perempuan, maka makna yang pertama kali ditangkap adalah pembicaraan yang berhubungan dengan persoalan pernikahannya. Ditinjau dari akar kata ini, khitbah berarti pembicaraan yang berkaitan dengan lamaran atau permontaan untuk menikah.

Akar kata kedua adalah al khatbu, maknanya persoalan, kepentingan dan keadaan. Jika dikatakan ma khatbuka? Artinya adalah: apakah kepentingan atau persoalan anda? Makna khitbah dalam akar kata ini adalah permohonan oleh seseorang kepada perempuan tentang suatu persoalan atau kepentingan yang berada di tangan perempuan itu. Sedangkan makna yang pertama kali dinisbatkan kepada perempuan adalah kepentingan pernikahannya.

Dengan demikian ditinjau dari segi bahasa, khitbah adalah pinangan atau permintaan seseorang (laki-laki) kepada perempuan tertentu untuk menikahinya. Walaupun hanya sebatas permintaan, hal ini sudah dimasukkan kategori meminang. Fulan meminang Fulanah, maksudnya Fulan menyampaikan permintaan kepada Fulanah untuk menikahinya, terlepas dari apakah pinangan Fulan diterima atau ditolak Fulanah, dan apakah permintaan itu disampaikan sendiri kepada Fulanah atau melalui keluarganya.

Sedangkan makna khitbah menurut istilah syariat tidak keluar dari makna bahasa di atas. Khitbah berarti lamaran, pinangan atau permintaan untuk menikah yang ditujukan kepada seseorang (perempuan), baik permintaan ini kepada perempuan tersebut atau diterima oleh salah seorang keluarganya, baik telah ada kepastian diterimanya lamaran ataupun belum ada kepastian.

Dalam Islam, pernikahan diawali oleh sebuah proses yang disebut sebagai khitbah atau meminang. Tentu saja khitbah ini terjadi setelah menetapkan pilihan calon isteri atau calon suami yang akan dinikahinya. Seorang laki-laki berhak meminang perempuan yang diinginkan menjadi isterinya, demikian pula seorang perempuan boleh meminang laki-laki yang diinginkan menjadi suaminya.

Inti dari khitbah adalah permintaan satu pihak kepada pihak lainnya dari sepasang laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan hidupnya, yaitu isteri atau suami yang sah. Seorang laki-laki mengkhitbah perempuan yang ingin dinikahi, maksudnya laki-laki tersebut meminta secara resmi kepada perempuan (melalui wali perempuan apabila gadis atau boleh langsung apabila ia janda) untuk menjadi isterinya.

Posisi Khitbah

Khitbah dalam pandangan syariat bukanlah suatu akad atau transaksi antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang atau pihak walinya. Khitbah bukanlah suatu ikatan perjanjian antara kedua belah pihak untuk melaksanakan pernikahan. Khitbah tidak lebih dari sekedar permintaan atau permohonan untuk menikah. Khitbah sudah sah dan sempurna hanya dengan ungkapan permintaan itu saja, tanpa memerlukan syarat berupa jawaban pihak yang dipinang. Sedangkan akad baru dianggap sah apabila ada ijab dan qabul (ungkapan serah terima) kedua belah pihak.

Dengan diterimanya sebuah pinangan baik oleh perempuan maupun oleh walinya, tidak bermakna telah terjadi ikatan perjanjian atau akad di antara mereka. Ibarat orang hendak naik kereta api, khitbah itu hanya bermakna "pesan tempat duduk" yang nanti pada saatnya jadual kereta berangkat ia akan menduduki tempat itu sehingga tidak diduduki orang lain. 

Khitbah adalah langkah pertama untuk menuju kehidupan berkeluarga. Seorang laki-laki yang menyukai perempuan, kemudian mereka menjalin sebuah hubungan khusus, bahkan sampai pacaran, hal ini sama sekali bukan langkah bertanggung jawab dalam menyusun rencana pernikahan, meskipun hal itu banyak terjadi pada masyarakat  saat ini.

Demikian pula seorang perempuan yang jatuh hati kepada pemuda dambaan, kemudian terjalinlah sebuah hubungan kasih di antara mereka, bahkan sampai memproklamirkan kepada orang lain bahwa mereka adalah pasangan kekasih yang tengah dimabuk cinta, sesungguhnya yang mereka lakukan tak lain hanyalah eksploitasi kesenangan syahwat semata. Bukan bagian dari prosedur resmi untuk menuju kepada ikatan perkawinan yang suci dan diberkahi.

Dikatakan tidak bertanggung jawab, karena kegiatan "menyenangi, menyukai, mencintai" perempuan bahkan sampai memacari perempuan tersebut dalam waktu yang lama, sama sekali tidak ada posisi dalam ajaran agama sebagai bagian dari langkah membentuk keluarga sakinah. Kalaupun ada janji, maka itu bukan merupakan janji yang bisa dijadikan rujukan atau pegangan dalam upaya meneruskan ke jenjang pernikahan. Kalaupun dalam kegiatan itu ada ikatan, hal itu bukanlah ikatan syari'at yang kokoh dan kuat nilai pengakuannya.

Dalam banyak contoh kejadian, betapa sering kita mendengar laki-laki dan perempuan yang telah berpacaran sepuluh tahun, tiba-tiba memutuskan untuk berpisah mencari pasangan hidup sendiri-sendiri. Apalagi yang baru berpacaran setahun dua tahun, atau bahkan sebulan dua bulan. Ada janji yang mereka ucapkan, ada ikatan yang mereka ciptakan, tetapi sangat cepat janji diingkari sendiri dan ikatan diputuskan lagi. Hal ini menunjukkan bertapa lemahnya ikatan laki-laki dan perempuan yang tidak dilakukan khitbah.

Oleh karena itu, segala jenis hubungan atau interaksi antara laki-laki dan perempuan sebelum dilaksanakan khitbah, bukanlah merupakan  langkah yang diakui keabsahannya secara syari'ah sebagai bagian dari langkah menuju pernikahan. Artinya, seorang perempuan sah untuk dikhitbah oleh laki-laki lain yang bukan pacarnya, selama pacar perempuan tadi belum pernah mengkhitbahnya, karena hubungan mereka selama ini sekedar untuk mencari kesenangan, bukan untuk menuju jenjang pernikahan.

Jadi, jika memang serius ingin menikah, segeralah khitbah. Insyaallah akan sakinah. Jika sudah menjalin hubungan namun tidak segera khitbah, itu artinya menempuh jalan untuk susah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun