Sebenarnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Bang Toyib benar-benar telah melanggar perjanjian shighat taklik yang diucapkan saat akad nikah dulu. Sepuluh tahun pergi tanpa kejelasan, katanya bekerja di luar negeri untuk mencari penghidupan yang mapan. Namun nyatanya Romlah harus hidup sendiri, bekerja keras membanting tulang demi biaya hidup sehari-hari bersama dua anak tercinta. Kepahitan yang sudah terlalu lama membuat rasa pahit itu menjadi biasa. Kesedihan yang berketerus menerusan bisa saja membuat Romlah sudah kebal dengan perasaan itu.
Kendati Bang Toyib telah melanggar poin-poin perjanjian shighat taklik, akan tetapi tidak dengan sendirinya, tidak dengan serta merta, menyebabkan mereka berdua menjadi bercerai begitu saja. Baik secara agama, maupun secara hukum positif yang berlaku di Indonesia. Mereka tetap sebagai suami dan istri yang sah secara legal formal, yang bisa dibuktikan dengan adanya surat nikah. Walaupun fungsi-fungsi keluarga sudah tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, namun ikatan legal formal mereka sebagai suami istri tidaklah terputus begitu saja.
Perjanjian Shighat Taklik
Sebagaimana telah saya posting sebelumnya, isi dari shighat taklik pada dasarnya adalah sebuah janji untuk mu’asyarah bil ma’ruf(pergaulan yang baik) terhadap istri. Bang Toyib pernah mengucapkan janji itu saat akad nikah dengan Romlah di depan ayah Romlah, saksi, petugas dari KUA dan seluruh keluarga yang hadir menyaksikan prosesi tersebut. Pada waktu itu dengan lancar dan lantang Bang Toyib membaca ikrar :
Bismillahirrahmanirrahim
Wa aufu bil ‘ahdi, innal ‘ahda kana mas’ula
“Dan tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
Sesudah akad nikah, saya : Toyib bin Sudarmo, berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : Romlah binti Munawar, dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut.
Apabila saya :
- Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
- Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.