Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Saat Istri Harus Menggugat Cerai

12 September 2016   22:34 Diperbarui: 12 September 2016   22:41 1071
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

Suami : Toyib bin Sudarmo.

Pilihan Sikap Istri

Telah saya sampaikan pada postingan sebelumnya, bahwa ada tiga poin perjanjian yang nyata-nyata dilanggar oleh Bang Toyib, yaitu poin pertama, kedua dan keempat. Untuk poin ketiga tentang menyakiti  badan atau jasmani, tidak ada indikasi itu karena satu sisi mereka terpisah jarak jauh, dan sisi lainnya Romlah tampak segar bugar. Tidak tampak sebagai seseorang yang menderita kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Kendati telah nyata pelanggaran yang dilakukan Bang Toyib atas perjanjian tersebut, akan tetapi dalam perjanjian tersebut juga masih ada klausul tentang sikap istri. Klausul tersebut adalah, “Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya”.

Dengan demikian, tuntutan kejelasan sikap berikutnya adalah dari pihak Romlah. Setelah meyakini adanya unsur pelanggaran Bang Toyib terhadap perjanjian shighat taklik, maka harus ditanyakan kepada Romlah, bagaimana sikap dia terhadap pelanggaran tersebut? Kurang lebih urutan normatif dalam perjanjian tersebut adalah sebagai berikut.

  • Ada pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh suami
  • Istri tidak ridho
  • Istri mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama
  • Gugatan cerai diterima oleh Pengadilan Agama
  • Istri membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada suami
  • Jatuh talak satu

Pelanggaran perjanjian sudah jelas ditemukan dalam kasus Bang Toyib. Namun sepertinya Romlah berada dalam kondisi yang juga “tidak jelas”. Tentu saja dia tidak ridho atau tidak rela dengan kondisi yang dihadapi itu, bahwa dia tidak dinafkahi, bahwa dia ditelantarkan, bahwa dia tidak memiliki kejelasan status. Tapi dia memilih diam dan tidak meributkan itu semua. Seakan penerimaan atas takdir yang memang harus dijalani dalam kehidupan, dan dia meyakini selalu ada hikmah kebaikan di balik setian kejadian yang dialaminya. Sakit memang sakit, sedih ya jelas sedih, namun mau apa lagi? Antara putus asa dan menyimpan harapan. Antara benci dan rindu. Antara marah dan maaf. Berharap namun selalu cemas. Secara lugas, bisa dikatakan sikap Romlah ini “tidak jelas”.

Apakah siap diamnya Romlah terhadap perlakuan Bang Toyib itu bisa disebut sebagai ridho? Jika memang tidak ridho, mengapa ia diam saja? Oke, anggaplah Romlah tidak ridho, walaupun situasinya mengambang dan tidak jelas seperti itu. Masih ada langkah berikutnya, yaitu mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama. Pada titik ini diperlukan keberanian yang cukup, serta kesadaran yang memadai dari seorang Romlah yang memang sejak kecil sudah terbiasa hidup menderita. Timbang sana timbang sini, mikir ini mikir itu, hingga waktu terus berlalu, dan tidak sadar ternyata telah menghabiskan waktu sepanjang sepuluh tahun.

Padahal jika Romlah segera bersikap tegas, ia bisa segera membuat masalah ini segera ada kejelasan. Romlah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama, dan akan ditindaklanjuti oleh pihak Pengadilan Agama. Apabila gugatannya diterima, maka segera ada ending yang nyata. Hidup akan segera bermula kembali dalam bentuk dan format yang baru. Menjadi janda “definitif”, dimana ia bisa bersiap menempuh babak kehidupan yang baru. Apakah akan memilih single parent, atau membuka lembaran baru bersama suami yang baru pula. Itu merupakan pilihan bagi Romlah.

Jika Romlah tetap memilih diam dan membuat statusnya menggantung untuk selamanya, itu adalah pilihan sadarnya. Dan jika Romlah memilih opsi menggugat ke Pengadilan Agama, itupun menjadi haknya. Bahagia atau duka, Romlah yang merasakannya. Orang lain hanya melihat dan menilai menurut kacamata dan ukuran mereka masing-masing.

.......

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun