(d) Hak dan Kewajiban Suami Istri (5 jam);
(e) Kesehatan Reproduksi (3 jam);
(f) Manajemen Keluarga (3 jam);
(g) Psikologi Perkawinan dan Keluarga (2 jam).
Menurut aturan, calon pengantin pun sebenarnya diwajibkan memiliki sertifikat Suscatin saat hendak mendaftarkan pencatatan pernikahan. Sayangnya, aturan ini tidak berjalan. Seharusnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, baik legislatif maupun eksekutif, kembali menguatkan perhatian terhadap persoalan ketahanan keluarga ini, mengingat sudah semakin banyaknya persoalan yang terjadi. Tidak perlu menunggu korban berjatuhan semakin banyak, segera berikan sentuhan perhatian dan kebijakan agar program pembekalan menjelang pernikahan bisa berjalan sesuai dengan semestinya.
Karena Pemerintah belum menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan agenda ketahanan keluarga, menjadi kewajiban bagi Ormas, LSM, pihak Masjid dan semua komponen yang peduli dengan ketahanan keluarga untuk mewujudkan dan merealisasikannya. Bahkan bisa dimulai dari dalam keluarga kita masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H