Mohon tunggu...
Pakar Migas
Pakar Migas Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Salah Paham Tentang CSR dan CD

3 September 2015   11:58 Diperbarui: 3 September 2015   11:58 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi: sains.kompas.com

Apa itu CSR? Dan, apa itu CD? Mudah saja, dan bisa dijawab dengan cepat. CSR singkatan dari corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial korporasi, sedangkan CD adalah community development atau pengembangan komunitas/ masyarakat. Lalu apa bedanya? Nah ini mungkin ini agak sulit. Tidak heran jika sering ditemui penjelasan yang berbelit dan tidak jarang rancu dan terbalik-balik.

Mari kita diskusikan. Referensi yang valid dan paling mudah untuk dijadikan pijakan dalam berdiskusi adalah ISO 26000. ISO 26000 adalah standar “mutu” yang diakui dunia untuk mendefinisikan dan memberikan pedoman rinci tentang SR (social responsibility) atau tanggung jawab sosial. Judul resmi dokumen tersebut adalah “Guidance on Social Responsibility”. Selanjutnya, ISO 26000 lebih dikenal dengan sebutan ISO SR. Indonesia adalah salah satu dari 157 negara yang telah meratifikasi ketentuan tersebut. ISO SR adalah pedoman yang dapat digunakan oleh berbagai jenis dan tipe organisasi. Tidak dibatasi untuk organisasi swasta dalam wadah korporasi, tetapi layak diterapkan untuk semua organisasi, termasuk organisasi publik dan pemerintah.

 SR yang dilakukan oleh korporasi, perusahaan swasta atau perusahaan milik pemerintah disebut CSR. Namun demikian, beberapa perusahaan memilih untuk memberi nama CSR mereka dengan nama khusus untuk memberikan makna khusus pula. Cara demikian diharapkan akan lebih “greget” dan mungkin lebih selaras dengan visi misi perusahaan. Misalnya beberapa institusi perbankan memberi nama SR-nya dengan sebutan Bakti BCA (Bank BCA) dan PKBL atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (Bank Mandiri).

Sementara itu, SR yang dilaksanakan dengan maksud mendukung proyek dan menjamin kelancaran proyek sering disebut dengan istilah PSR atau project social responsibility. PSR adalah SR yang didesain khusus untuk menangani dampak sosial dan lingkungan akibat kehadiran sebuah proyek.

 Dispute ISO SR “dikumandangkan” di Indonesia pada 1 November 2010, kurang lebih satu setengah bulan lebih cepat dari PP Nomor 79 Tahun 2010 yang diundangkan pada 20 Desember 2010. Wajar jika gagasan yang terkandung dalam ISO SR tidak sempat terakomodasi dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 karena pada November 2010 draf final PP tersebut sudah selesai dan hanya menunggu pengesahan.

Terkait CSR dan CD, PP Nomor 79 Tahun 2010 pasal 12 dan 13 hanya menyebutkan bahwa pengeluaran uang untuk kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat atau community development pada masa eksplorasi diperkenankan dibebankan sebagai biaya operasi dan di-cost recovery. Sedangkan biaya pengembangan masyarakat pada masa eksploitasi tidak diperkenankan sebagai biaya operasi yang tidak boleh di-cost recovery.

Dispute terjadi ketika program pengembangan masyarakat menjadi keharusan dan menentukan keberlangsungan sebuah proyek. Sebagai contoh, program bantuan uang sekolah yang dilaksanakan pada masa eksploitasi yang merupakan “tuntutan” masyarakat sekitar, yang ternyata kegiatan tersebut menjadi prasyarat keberlangsungan sebuah proyek. Proyek boleh berlanjut dan izin dapat diberikan jika bantuan uang sekolah direalisasikan.

Jika mengacu pada PP Nomor 79 Tahun 2010 secara “apa adanya”, auditor terutama auditor pajak akan berpendapat bahwa pengeluaran tersebut termasuk yang dilarang menjadi cost recovery. Biaya tersebut tidak bisa diperhitungkan sebagai biaya proyek atau biaya operasi dan tidak bisa dikalkulasikan sebagai bagian dari cost recovery. Seratus persen biaya ditanggung kontraktor. Tetapi, apakah karena alasan tersebut kontraktor harus menghentikan proyek karena program tersebut bukan bagian dari program yang sudah direncanakan? Apalagi bila ternyata program tersebut adalah program pengembangan masyarakat yang tidak bersifat berkelanjutan. Apabila dilaksanakan salah karena tidak bisa dibiayakan dan di-cost recovery. Tetapi jika tidak dilaksanakan juga akan bermasalah, proyek akan terhenti dan investasi berpotensi tidak kembali.

Idealnya dan Revisi PP 79 Berdasarkan ISO 26000 dapat dipahami bahwa program pengembangan masyarakat adalah salah satu dari bentuk pelaksanaan SR. Tidak peduli apakah itu CSR, SSR (SKK Migas Social Responsibility), PSR (Project Social Responsibility), atau GSR (government social responsibility) sekalipun.

Misalnya, community development dalam bentuk program pembangunan jalan. Bisa saja kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk inisiatif perusahaan karena ada kepentingan perusahaan, entah dalam rangka membangun image perusahaan atau setulusnya sebagai bagian dari upaya untuk turut membangun daerah. Namun, menilik dari inisiator dan tujuan dari kegiatan tersebut semestinya patut untuk dimaknai sebagai CSR, sehingga wajar jika 100 persen uang yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut ditanggung kontraktor atau perusahaan.

Tetapi tentu saja, kegiatan pengembangan masyarakat dapat dilaksanakan untuk kepentingan SKK Migas (walau praktiknya sampai sekarang belum pernah ada, tetapi mungkin ke depan bisa saja terjadi). Kegiatan atas inisiatif dan untuk kepentingan SKK Migas sepatutnya diakui sebagai SSR. Sedangkan biaya CD yang dikeluarkan dalam rangka proyek dan didedikasikan untuk penyelesaian sebuah proyek, semestinya menjadi bagian dari biaya proyek. Dalam konteks PSC (production sharing contract), biaya ditanggung oleh semua pihak yang menikmati manfaat yang dihasilkan dari penyelesaian proyek tersebut. Cara pembebanannya dilakukan secara proporsional berdasarkan manfaat yang diperoleh masing-masing pihak.

Tampaknya PP Nomor 79 Tahun 2010 harus direvisi, khususnya terkait dengan perlakuan biaya pengembangan masyarakat. Semestinya boleh atau tidaknya pengeluaran untuk kegiatan CD untuk dibiayakan dan di-cost recovery dipilah berdasarkan tujuan, kepentingan, dan inisiator dari program kegiatan tersebut. Bukan seperti selama ini yang dipilah berdasarkan kapan kegiatan tersebut dilaksanakan, apakah pada masa eksplorasi atau di masa eksploitasi. Pasalnya, pemilahan dengan cara seperti itu berpotensi merugikan.

Jangan sampai CSR dalam wujud program-program CD yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan atau kontraktor tetap dapat di-cost recovery, karena dilaksanakan pada masa eksplorasi. Sementara itu, kegiatan CD yang jelas-jelas dimaksudkan untuk kepentingan proyek hulu migas, yang semestinya merupakan bagian dari proyek migas, bahkan menjadi faktor penentu keberlangsungan sebuah proyek, yang berarti direct impact terhadap proyek, justru tidak diakui sebagai biaya proyek dan biaya operasi, gara-gara dilaksanakan pada masa eksploitasi.

Mungkin pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara mengontrol dan memilah kegiatan pengembangan masyarakat sehingga layak dikategorikan sebagai CSR atau PSR? Cara kontrol paling gampang adalah melalui mekanisme WP&B (rencana program dan anggaran). SKK Migas, sesuai dengan tupoksinya, wajib memastikan bahwa kegiatan pengembangan masyarakat yang masuk dalam WP&B adalah dalam rangka PSR. Sebaliknya, kontraktor harus mampu meyakinkan bahwa kegiatan yang masuk dalam WP&B layak dan pantas sebagai bagian dari PSR. Bila tidak, maka harus didefinisikan sebagai bagian dari CSR.

*) Penulis buku “A to Z Bisnis Hulu Migas” dan “Proyek Hulu Migas: Analisis & Evaluasi PetroEkonomi”

Sumber: https://humasskkmigas.wordpress.com/2015/09/03/salah-paham-tentang-csr-dan-cd/  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun