Mohon tunggu...
KPP Pratama Sampit
KPP Pratama Sampit Mohon Tunggu... Administrasi - Kantor

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Jalan Ahmad Yani no 7 Sampit No. Telp. 0531 21172

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

KPP Pratama Sampit Tetapkan 83 Standar Pelayanan

27 September 2023   14:37 Diperbarui: 27 September 2023   14:40 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, professional, amanah, dan bersih, KPP Pratama Sampit senantiasa melibatkan masyarakat dalam penetapan kebijakan dan standar pelayanan. Melalui Forum Konsultasi Publik pada Kamis, 21 september 2023, KPP Pratama Sampit bersama perwakilan unsur masyarakat mengkaji ulang KEP-30/WPJ.29/KP.04/2022 yang sebelumnya berisikan 50 Standar Pelayanan dan menetapkan KEP-71/KPP.2904/2023 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Tahun 2023 dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 sejumlah 83 Standar Pelayanan. Selanjutnya, KPP Pratama Sampit akan berupaya untuk terus memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun