Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, professional, amanah, dan bersih, KPP Pratama Sampit senantiasa melibatkan masyarakat dalam penetapan kebijakan dan standar pelayanan. Melalui Forum Konsultasi Publik pada Kamis, 21 september 2023, KPP Pratama Sampit bersama perwakilan unsur masyarakat mengkaji ulang KEP-30/WPJ.29/KP.04/2022 yang sebelumnya berisikan 50 Standar Pelayanan dan menetapkan KEP-71/KPP.2904/2023 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Tahun 2023 dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 sejumlah 83 Standar Pelayanan. Selanjutnya, KPP Pratama Sampit akan berupaya untuk terus memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!