Mohon tunggu...
I MadeRommy
I MadeRommy Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jalani hidup ini dengan sebaik-baiknya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perangkap Faktur Pajak Fiktif: Ancaman dan Upaya Penanganannya

26 Juli 2023   00:05 Diperbarui: 26 Juli 2023   06:51 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada setiap barang atau jasa kena pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN memiliki mekanisme pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran dalam penghitungannya. Pajak masukan adalah pajak yang dibayarkan atas barang/jasa yang dibeli dan pajak keluaran adalah pajak yang dipungut atas penjualan barang/jasa yang dijual. Penjual akan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungut yang nantinya akan diberikan kepada pembeli yang akan diklaim pembeli sebagai kredit pajak untuk menghitung besaran PPN terutangnya. Sederhananya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) menghitung PPN dengan cara:

PPN = PK - PM

Di Indonesia, praktik pemalsuan faktur pajak dan penerbitan faktur pajak fiktif masih menjadi masalah serius dalam bidang perpajakan. Baik oleh perseorangan maupun perusahaan, ada kecenderungan untuk memanfaatkan faktur pajak sebagai cara untuk mengurangi beban pajak atau bahkan mencari restitusi PPN yang tidak seharusnya menjadi miliknya. Fenomena ini menimbulkan kerugian besar bagi negara karena berdampak pada pendapatan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.

Faktur Pajak Fiktif

Faktur pajak merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti pemungutan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak. Faktur pajak menjadi komponen sangat penting dalam pelaksanaan kewajiban PPN. Hal ini karena selain menjadi bukti pemungutan, faktur pajak juga menjadi syarat mutlak dalam mekanisme pengkreditan pajak masukan dan keluaran. 

Hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan faktur pajak yakni terpenuhinya syarat formil dan material secara menyeluruh. Jika salah satu saja tidak terpenuhi maka faktur pajak tersebut dianggap cacat atau fiktif.  Faktur pajak fiktif menurut Surat Edaran DJP No. SE-132/PJ/2010 adalah Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan transaksi penyerahan BKP/JKP dan/atau penyerahan BKP/JKP dilakukan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga dapat dilihat bahwa faktur pajak fiktif merupakan salah satu isu bidang perpajakan yang serius terhadap penerimaan negara.

Ancaman Faktur Pajak Fiktif

Adanya faktur pajak fiktif jelas menimbulkan ancaman baik bagi negara maupun bagi PKP. Bagi negara, faktur pajak fiktif ini menyebabkan PPN yang dipungut PKP penjual atau telah dibayar oleh PKP pembeli tidak disetorkan ke kas negara. Akibatnya akan ada penerimaan negara yang berkurang. Selain itu faktur pajak ini menimbulkan celah bagi PKP untuk melakukan restitusi pajak yang akan mengurangi penerimaan negara pula. 

Kurangnya penerimaan pajak negara akibat faktur pajak fiktif ini juga memberi efek domino terutama pada pembangunan nasional yang menghambat pembangunan pemerintah seperti pembangunan infrastruktur dan layanan sosial. Sedangkan bagi PKP pembeli yang telah dipungut PPN dari faktur pajak fiktif tidak akan dapat digunakan menjadi kredit pajak PPN. Sehingga cost membesar dan mengurangi laba yang diterima.

Kriteria dan Cara Membedakan Faktur Pajak Fiktif

Faktur Pajak yang sah harus memenuhi persyaratan formal dan material secara bersama-sama. Persyaratan formal meliputi:

  • Identitas PKP Penjual: nama, alamat, NPWP
  • Identitas Pembeli, meliputi:
    • Nama, alamat, dan NPWP/NIK/Nomor Paspor bagi SPLN OP; atau
    • Nama dan alamat, dalam hal pembelian adalah SPLN Badan atau bukan subjek pajak.
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga
  • PPN yang dipungut
  • PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Sedangkan persyaratan material yakni berisikan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, ekspor BKP/JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun