Ketiga: Cakupan wilayah tugas bagi Pengawas Madrasah hanya di Madrasah saja, sebagaimana tertuang dalam PMA Nomor 2 Tahun 2012 pasal 1 ayat 3 "Pengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah".
Sedangkan cakupan wilayah tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pengawas PAI) meliputi "Sekolahan, Diniyah, Pondok Pesantren dan Madrasah, serta mejadi Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan muadalah", sebagaimana diamanatkan dalam  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada  Sekolah pasal 18.  PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam  pada Sekolah pasal 1 ayat 4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan pasal 14.  PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam  pasal 3 dan pasal 54, dan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 1111/DJ.1/PP.02.2/03/2019 tentang Pelaksanaan Pengawasan Akademik dan Manajerial Pengawas Pendidikan  Agama Islam point E ayat 1 dan ayat 2.
*Penulis adalah Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H