Karena itu tidak heran jika wilayah cakupan pengawas PAI sangatlah luas, mencakup pengawasan penyelenggaraan pendidikan agama islam di sekolah,  pendidikan Pesantren, pendidikan Diniyah dan di satuan pendidikan madrasah, yang kesemuanya secara rinci diatur oleh regulasi. Untuk Tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengawas PAI dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan agama islam di sekolah, diatur  dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Pendidikan Agama Islam pasa Sekolah pasal 1 ayat 4, dan PMA Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah pasal 18.
Tugas pengawas PAI di Pendidikan Diniyah dan Pesantren, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan  Agama dan Keagamaan pasal 14 "Pendidikan Keagamaan Islam  berbentuk Pendidikan Diniyah  dan Pondok Pesantren', PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang pendidikanm Keagamaan Islam pasal 3 "Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas; Pesantren dan Pendidikan Diniyah', dan pasal 54 "Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pendidikan Keagamaan Islam dilakukan oleh Pengawas Pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama.
Sedang Tugas pengawas PAI di Satuan Pendidikan Madrasah di ataur dalam Surat Edaran Dirjen Pendis nomor 1111/DJ.1/PP.02.2/03/2019 tentang Pelaksanaan Pengawasan Akademik dan Manajerial Pengawas Pendidikan Agama Islam poin E ayat 1 dan 2.
*Penulis adalah Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H