Salah satu poin pasal-pasal dalam Permen dan Pergub yang paling krusial dan bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu mengenai sistem pemilihan satu orang satu suara. Padahal, dalam UU No. 20/2011 pasal 75, tidak mengisyaratkan adanya sistem satu orang satu suara dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Suparji Achmad mengatakan, khawatir Pergub justru akan melahirkan konflik-konflik baru dalam penerapannya di lapangan. Seharusnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan produk hukum baru. "Ada pertentangan dalam dua peraturan ini justru akan memunculkan permasalahan baru," katanya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Suparji menambahkan, Pergub tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak bisa dilaksanakan mengingat Pergub tersebut bertentangan dengan UU di atasnya.
''Salah satu asas dalam hukum adalah asas lex superior derogat legi inferiori artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi jika ada 2 peraturan yg saling bertentangan maka yang berlaku adalah yg lebih tinggi. Seharusnya Pergub tidak bertentangan dengan UU. Jika ada Pergub yang bertentangan dengan UU maka yang berlaku adalah UU,'' jelasnya.
Senada dengan Suparji, pengamat hukum properti Erwin Kallo, mengatakan bahwa keluarnya Permen dan Pergub mengenai rumah susun itu terlalu dipaksakan. Pasal-pasal yang ada didalamnya juga bertentangan dengan peraturan diatasnya.Â
"Peraturan ini tidak applicable atau tidak dapat diterapkan, seharusnya aturan ini untuk rusunami, karena ukuran unitnya sama semua, dan orang tidak bisa membeli lebih dari satu unit, kan itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," pungkas Erwin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H