"Jadi sekarang yang diberikan pemerintah adalah Permen dan Pergub beracun, kalau diminum bukan sembuh malah sakit. Makanya ini harus di uji materil," katanya. Hal senada diungkapkan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ellyzabeth CH Mailoa. Ia juga mengingatkan pemerintah, terutama Pemprov agar tidak gegabah menerapkan peraturan tersebut.Â
"Jangan sampai peraturan ini justru memunculkan konflik antara sebagian kelompok dan pengelola yang merugikan mayoritas penghuni yang selama ini sudah harmonis," kata dia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!