Mohon tunggu...
Pahmi Idris
Pahmi Idris Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa, Traveller

Lahir di garut, pendidikan di IPB university, cita cita ingin menciptakan dunia usaha di pertanian

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kegiatan Perkuliahan Diperpanjang

25 Juni 2020   00:16 Diperbarui: 25 Juni 2020   00:06 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disaat situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus  (Covid-19) khususnya di Provinsi Jawa Barat, dan sebagai tindak lanjut Surat Edaran proses perkuliahan daring (online) diperpanjang hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020 yaitu tanggal 18 Mei 2020 dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara daring mulai tanggal 28 Mei hingga 8 Juni 2020.

 Perkuliahan secara daring dilanjutkan sampai akhir semester sesuai kalender akademik dengan tetap memperhatikan perkembangan. Untuk tahun akademik 2020/2021, akan diumumkan kembali dengan melihat situasi dan kondisi perkembangan wabah Covid-19 serta instruksi dari pemerintah tidak hanya perkuliahan nya saja tetapi sekolah -- sekolah pun juga diperpanjang.

Dalam poin edaran itu  juga salah satunya  dijelaskan, proses administrasi akademik seperti proposal skripsi, tesis, dan disertasi; seminar proposal; proses bimbingan; ujian skripsi, tesis, dan disertasi, agar diupayakan terlaksana secara daring dengan memakai media e-learning atau media lainnya yang memungkinkan. Mahasiswa dapat langsung berkoordinasi dengan Ketua/Sekretaris Prodi dan Dosen Pembimbing.

Terkait dengan penundaan wisuda, para calon wisudawan periode I tahun 2020 dapat mengambil duplikat ijazah di Bagian Akademik dan Kemahasiswaan setiap hari Senin-Jumat, pada pukul 09.00-15.00 WIB, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.  

Bagi calon wisudawan yang status ijazahnya telah selesai dapat mengambilnya di Bagian Akademik. Status ijazah dapat dicek di aplikasi ijazah (Siakad), sayangnya wisudawan angkatan tahun sekarang tidak seperti wisudawan sebelumnya.

Mengenai adanya covid-19 ini, semua kegiatan akademik dan pelayanan seperti perpustakaan ditunda serta dihilangkannya denda keterlambatan pengembalian buku ditiadakan sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Pimpinan, dosen dan pegawai  mejalani pekerjaan dari rumah sesuai dengan Surat Edaran Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Meteri Agama Nomor : SE 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Kementeran Agama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun