Jokowidodo seorang Gubernur yang dibesarkan Medianya terlihat sekali beberapa keputusanya tidak tahu aturan, yang baru ini adalah :
Jokowi mengadakan "Lelang jabatan kepsek"
hal ini Jokowi melanggar karena untuk mengangkat kepala sekolah, sudah ada aturan yang baku dan sistematis yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satunya adalah Kepmendikbud No 28 tahun 2010. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan antara lain syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala sekolah, jenis pelatihan dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah.
Dan Aturan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kepala dinas pendidikan diseluruh kabupaten/kota.
Selain itu im advokasi Jakarta Baru menganggap Gubernur DKI Jakarta melakukan wanprestasi karena berniat mundur dari jabatannya demi menjadi calon presiden (capres) PDI Perjuangan.
kata TIM ADVOKASI :"Kenapa kami layangkan perbuatan melanggar hukum, karena Jokowi sudah menyalahi kontrak politik yang sudah ditandatangani beliau."
inilah sebagian sosok Jokowidodo capres PDI-P, yang minim pengalaman untuk bidang hukum dan kepemerintahan, apalagi jika jadi Presiden,hmmm..sepertinya akan kacau(prediksi)
Partai yang terdata Koruptornya Indonesia.
file.FB.Cahyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H