Semua tindak pidana korupsi ini hanya bila melibatkan pegawai pemerintah sebagai salah satu pihak. Indonesia belum mengkategorikan sebagai korupsi, bila tindak pidana diatas dilakukan antar swasta atau tidak melibatkan dana pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!