Kedepan tentu rotasi tim audit BPK menjadi keharusan. Tidak boleh satu tim mengaudit pemda yang sama lebih dari 2x. Tujuannya agar kolusi, bila ada, bisa terputus. Demikian juga materialitas masalah bisa dilihat lebih obyektif oleh auditor lainnya.
Supervisi atasan harus lebih ketat. Seluruh laporan audit keuangan pemda dan opini yang diberikan bukan ditandatangani ketua tim. Ada beberapa lapis struktur lagi keatas sebelum ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK. Proses ini diharapkan dapat mendeteksi adanya upaya menutupi temuan yang seharusnya berujung pada opini yang lebih 'rendah' dari WTP.
Peer review yang lebih sering akan lebih baik untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil audit. Sesama auditor dipersilakan melakukan review terhadap hasil kerja auditor lain rekannya. Tentu hasilnya saran perbaikan, termasuk mendeteksi adanya ketidakwajaran proses audit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H