Ketika pengusaha mencoba ekspor CPO sementara DMO belum dipenuhi, maka secara otomatis sistem tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. Jadi tidak diperlukan lagi Persetujuan Ekspor yang diterbitkan secara manual dan tidak didukung data penting berupa pemenuhan DMO.
Keuntungan utama dari penggunaan teknologi informasi dalam bentuk platform data bersama CPO ini adalah memastikan DMO dipenuhi sebelum ekspor dilakukan. Sistem juga dapat mendeteksi upaya menahan distribusi minyak goreng agar mendapat harga jual yang tinggi.
Selanjutnya, platform ini dapat mengamankan penerimaan pajak. Semua perusahaan yang terlibat dalam sistem ini akan menampilkan data pendapatan riilnya dari kuantitas yang diproduksi/diolah.Â
Terlebih lagi sistem tidak lagi menggunakan persetujuan ekspor manual melalui proses tatap muka. Jadi segera sistem dapat mencegah korupsi berupa suap.
Terakhir, bila platform ini dihubungkan dengan Sistem Hasil Devisa yang dikelola oleh Bank Indonesia, maka kemungkinan eksportir melakukan transfer pricing untuk penghindaran pajak dapat dicegah. Jadi, tinggal lagi kemauan untuk memperbaiki tata niaga komoditi ini dan mendorong transparansi data.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H