Mohon tunggu...
Desa PagitaSinach
Desa PagitaSinach Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HUKUM KELUARGA ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tes Akhir Semester Hukum Perdata Islam di Indonesia

31 Mei 2023   16:46 Diperbarui: 31 Mei 2023   17:33 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul penelitian           :TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN MELALUI GADGET (Study Kasus Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah).

Nama penulis             :DWI ANJAR KURNIA NINGSIH

Nama universitas     :INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO

Fakultas                       :Fakultas Syari'ah

Jurusan                        :Jurusan Akhwalus Sakhsiyyah (AS)

Tahun                          :2020

Pada pendahuluan, penulis megguraikan mengenai makna dari perkawinan dan permasalahan dalam rumah tangga. Permasalahan dalam rumah tangga tersebut sering terjadi dan biasanya ujung dari permasalahan tersebut adalah perceraian. Penulis juga menjelaskan sedikit mengenai perkembangan teknologi masa kini, yang bisa jadi sebagai opsi dalam penjatuhan talak maupun gugat cerai. Melalui pesan singkat berbasis chat. Di dalam pendahuluan tersebut penulis juga memaparkan fakta kasus yang terjadi di daerah Lampung mengenai cerai melalui gadget.

Landasan teori yang digunakan penulis yaitu mengenai definisi perceraian yang menjadi pokok teori dalam skripsi tersebut, kemudian rukun dan syarat dalam pengajuan perceraian serta tujuan perceraian. Dalam hal ini juga dipaparkan juga bagaimana Hukum perceraian melalui gadget itu tidak diperbolehkan karena tidak memenihi persyaratan dan rukun dari perceraian. Namun ada juga beberapa ulama yang berpendapat cerai melalui gadget itu diperbolehkan, karena pada dasarnya cerai dilakukan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, hal tersebut harus dilanjutkan sampai pengadilan Agama, agar cerai yang dilakukan sah secara Agama dan Negara dan juga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Mayoritas ulama meyarankan untuk menghindari cerai via media sosial yaitu melalui pesan singkat. Bahwa bentuk penyampaian talak melalui pesan singkat tersebut rawan penyalah gunaan dan memiliki tingkat keakuratsian yang lemah di perbolehkannya. Karena, Agama Islam mempunyai dinamika kehidupan rumah tangga yang terkadang menjurus kepada sesuatu yang bertentangan dengan landasan filosofis perkawinan sesuai dengan ajaran Islam tanpa mengurangi landasan filosofis perkawinan berdasarkan pancasila yakni merupakan bagian dari aqidah, ubudiah dan muamalah yang berkaitan langsung antara huququllah dan huququlibad.

Perkembangan teknologi saat ini memang cukup penting, namun alangkah baiknya pemakaian serta penggunaan media sosial agar lebih bijak dan tidak disalah gunakan. Mengenai perceraian melalui gadget tidak dilakukan seenaknya, karena Agama Islam telah mengatur persolana tersebut, sehingga tidak melanggar Hukum Hukum yang telah ada.

Alasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun