Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Apa itu Hukum Perdata Islam? Bagaimana pengertiannya? Pastinya kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Perdata Islam, jadi Hukum Perdata Islam menurut saya adalah Hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu yang lain, yang didalamnya memuat berbagai aspek. Sebenarnya kita lebih sering menyamakan istilah Hukum Perdata dengan Fikih Muamalah, karena nyatanya pembahasan antara kedua cabang ilmu tersebut tidak jauh berbeda.
Hukum Perdata Islam Di Indonesia adalah sebuah aturan yang mengatur bagaimana hubungan antar individu dan bagaimana ditaatinya Hukum tersebut. Hukum Perdata Islam Di Indonesia berlaku dan berjalan di suatu Negara, yang sesuai dengan dasar  Negara Republik Indonesia, yang bersumber dari Hukum positif dan Hukum adat yang berlaku di Indonesia.
Hukum Perdata Islam Di Indonesia termasuk kedalam Hukum privat yaitu Hukum antar perorangan yang lebih menitikberatkan pada suatu kepentingan. Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan sebagian Hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau telah menjadi Hukum Positif yang berjalan di Indonesia.
Prinsip Perkawinan Menurut Undang Undang Perkawinan Nomer 1 Tahun 1974 dan KHI
Setiap Negara pasti mempunyai sumber aturan dalam mengatur masyarakatnya, mengenai perkawinan Indonesia telah mengatur dalam Undang Undangan tersendiri yaitu dalam UU Perkawinan Nomer 1 Tahun 1974. Undang Undang ini mengatur apa saja prinsip Perkawinan yaitu:
- Yang pertama yaitu membentuk keluarga yang kekal dan bahagia
- Pada UU Nomer 1 Tahun 1974 juga mengatur mengenai poligami yaitu, bagaimana proses pegajuan ijin dipengadilan serta proses ijin istri baik secara lisan maupun tertulis.
- Batas usia perkawinan, dalam UU Nomer 1 Tahun 1974 yaitu 19 tahun baik laki laki maupun perempuan, nah apabila perkawinan yang dilaksanakan namun usia nya belum memenuhi syarat harus meminta dispensasi nikah jika ingin melaksanakan perkawinan.
- Putusnya Perkawinan ditentukan oleh putusnya pengadilan.
- Kedudukan suami istri harus sefuku, hal ini harus dilakukan agar mencegah untuk alasan putusnya perkawinan.
- Terpenuhnya rukun dan syarat perkawinan.
- Tujuan dari perkawinan menurut UU Nomer 1 Tahun 1974 yaitu membangung keluarga yang SAMAWA.
- Dalam UU nomer 1 Tahun 1974 hak kewajiban suami istri harus seimbang.
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam lebih ditekan bahwa akad yang terjadi ketika perkawinan yaitu sangat kuat dan sakral, hal tersebut juga merupakan sebagian dari penyempurnaan Agama.
Pencatatan Perkawinan
Menurut saya mengenai pencatatan perkawinan perlu adanya sosialisasi dari pemerintah mengenai seberapa penting pencatatan perkawinan bagi kedua belah pihak terutama pihak perempuan. Pembaharuan program prongram dan juga kesadaran masyarakat juga sangat penting untuk menjadi gebrakan agar masyarakat lebih terbuka mengenai seberapa urgen pencatatan perkawinan tersebut.
Seacara yuridis : apabila tidak terjadi pencatatan pernikahan maka tidak adanya bukti otentik yang berkekuatan hukum, jadi apabila terjadi suatu persengketaan maka hak istri dan anak tidak bisa terlindungi karena tidak adanya bukti otentik (akta nikah). Hal ini juga diperuntukan guna menertiban adminitrasi bagi pemerintahan.
Secara Sosiologis : bahwa masyarakat indonesia lebih sering melakukan pernikahan dibawah tangan (tidak dicatatkan) karena menurut mereka nikah ya bearti melangsungkan akad yang sah. Hal ini dipengaruhi karena pembenturuan Hukum Adat yang berlaku dan Hukum Positif di Indonesia.