Mohon tunggu...
Padmasari
Padmasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yoga dalam Ajaran Agama Hindu

7 Juli 2023   12:41 Diperbarui: 7 Juli 2023   13:32 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Yama dan Niyama: Yama dan Niyama merupakan prinsip etika dan moral dalam yoga. Yama mengacu pada prinsip-prinsip sosial, seperti kebenaran, tidak berlaku keras, tidak mencuri, tidak menyalahgunakan energi seksual, dan tidak memiliki kelolosan. Niyama mengacu pada prinsip-prinsip pribadi, seperti disiplin, kepuasan diri, pengetahuan, refleksi, dan pengabdian kepada Tuhan atau sesuatu yang lebih besar.

6. Bandha dan Mudra: Bandha adalah teknik penahanan atau penguncian energi dalam tubuh. Terdapat beberapa bandha yang umum, seperti Mula Bandha (penguncian dasar), Uddiyana Bandha (penguncian perut atas), dan Jalandhara Bandha (penguncian tenggorokan). Mudra, di sisi lain, adalah posisi tangan atau gestur yang digunakan untuk mengalirkan energi dalam tubuh. Contoh mudra termasuk Chin Mudra (mudra kesadaran), Anjali Mudra (mudra penghormatan), dan Gyan Mudra (mudra kebijaksanaan).

Setiap bagian yoga ini memiliki peran penting dalam mencapai keseimbangan dan kesejahteraan secara holistik. Namun, penting untuk belajar dan berlatih di bawah bimbingan seorang instruktur yang berpengalaman agar praktik yoga Anda aman dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun