Mohon tunggu...
padma malikahani
padma malikahani Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Content Writer

Hidup Seperti Larry

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Simak Regulasi Perizinan Surat Tanda Daftar (STD) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Melalui Forum Yayasan Indonesia

21 Juli 2024   23:00 Diperbarui: 21 Juli 2024   23:03 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Forum Yayasan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan tema "Perizinan Surat Tanda Daftar (STD) dan Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB) Yayasan" yang dibawakan langsung oleh Ibu Puspita Rini S.H selaku Kepala Bidang Pengembangan Sosial Dinas Sosial Kota Semarang pada hari Sabtu (20/7/2024).

Webinar diadakan melalui platform Zoom Meeting, diawali dengan pemaparan materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Alhamdulillah, rangkaian acara webinar berjalan lancar dengan banyaknya peserta antusias terhadap materi yang dibawakan dan sesi diskusi yang berjalan interaktif. 

Ibu Puspita Rini menjelaskan materi secara menyeluruh mulai dari dasar hukum dibuatnya Surat Tanda Daftar dan Pengumpulan Uang Atau Barang Yayasan, ketentuan dan syarat pembuatan hingga tata cara dan tahapan pembuatan Surat Tanda Daftar dan Pengumpulan Uang Atau Barang Yayasan.

Adapun mekanisme pengajuan penerbitan/ perpanjangan Surat Tanda Daftar adalah pengurus Yayasan mengajukan proposal permohonan penerbitan/ perpanjangan tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial kepada Dinas Sosial Kota Semarang, apabila berkas telah memenuhi syarat maka Dinas akan menjadwalkan kunjungan lapangan namun jika belum maka pihak Dinas akan menginfokan perbaikan dan kelengkapan data yang belum terpenuhi. Setelahnya Dinas akan melakukan kunjungan dengan hasil verifikasi yang dibuat melalui blangko hasil kunjungan, jika tahap tersebut selesai maka akan dilakukan percetakan Surat Tanda Daftar yang ditandatangani oleh Dinas Sosial dan akan diserahkan langsung pada Yayasan yang bersangkutan.

Sedangkan terkait alur perizinan Pengumpulan Uang Atau Barang adalah mengajukan izin Pengumpulan Uang Atau Barang ke Dinas Sosial dan pengajuan rencana program yang terdiri dari: nama program, wilayah penyelenggaraan, maksud dan tujuan, cara Pengumpulan Uang Atau Barang, cara penyaluran/ penggunaan hasil Pengumpulan Uang Atau Barang, dan periode penyelenggaraan. Setelahnya permohonan akan ditujukan kepada Menteri/ Gubernur/ Walikota berdasarkan wilayah penyelenggaraan.

Surat Tanda Daftar menjadi hal penting yang wajib dimiliki Yayasan terutama apabila ingin menyelenggarakan kegiatan galang dana atau donasi, Kegiatan galang danakerap kali disalah artikan dan menjadi peluang untuk membuka hal-hal negatif. Maka dari itu pihak Dinas Sosial menegaskan sanksi Administrasi bagi siapapun yang melanggar atau belum memiliki legalitas Pengumpulan Uang Atau Barang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun