Mohon tunggu...
Saprudin Padlil Syah
Saprudin Padlil Syah Mohon Tunggu... profesional -

Visit me on padlilsyah.wordpress.com I www.facebook.com/Padlil I\r\n@PadlilSyah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

FKIP Dihapuskan, Apa yang Terjadi?

20 Maret 2014   22:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:42 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini memang bertentangan dengan fenomena bahwa FKIP adalah fakultas yang menjamur di Indonesia. Banyak kampus-kampus jauh di daerah-daerah hanya menyelenggarakan FKIP. FKIP dianggap fakultas yang peluang kerjanya mudah. Tulisan ini bukan ditujukan untuk membahas seberapa ahli dan sukses alumni FKIP. Tapi bagaimana FKIP memberikan peluang sesuai kefakultasannya, tentu dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah.

Kalau kemudian memberikan sampel bahwa banyak alumni FKIP yang sukses jadi usahawan, ada yang sukses menjadi pimpinan perusahaan atau kerja di lembaga swasta non pendidikan ternama, itu jelas bukan karena FKIP dan kebijakan pemerintah tetang FKIP, tapi karena pribadinya. Logikanya banyak orang sukses di segala bidang, tanpa menempuh bangku kuliah.

Tulisan “Fakultas Pendidikan, Fakultas Terburuk?” adalah ajakan penulis kepada pembaca untuk menelaah dan mendiskusikan penyebab terjadi sulitnya peluang karir di lembaga negara bagi alumni FKIP. Namun tampaknya, mayoritas para pembaca melihat sekilas dari judulnya atau ulasan awalnya saja. Padahal ajakan telaah dan diskusi ada di bagian akhir. Disana penulis menyodorkan tiga ‘pancingan’.

Dengan tiga ‘pancingan’ itu penulis memprediksikan para pembaca akan menolak point nomor dua dan nomor tiga. Namun penulis yakin, pembaca akan kesulitan menapikan point pertama. Karena fakta dilapangan aturan-aturan pemerintah sangat tidak fair bagi alumni FKIP. Ketidakadilan itu sudah penulis jelaskan ditulisan sebelumnya dan akan terlihat dalam pembahasan lebih lanjut di tulisan ini.

Untuk lebih memahami bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak adil kepada FKIP dan alumninya, disini penulis mencoba membuat analisa berdasar pertanyaan dan jawaban sesuai dengan kebijakan yang ada dan fakta di lapangan. Penulis akan membandingkan FKIP dan non FKIP. Perbandingan ini adalah perbandingan antara FKIP dan non FKIP yang mempunyai jurusan yang sama.

Mari kita mulai:

1.Apa yang terjadi kalau Fakultas Ilmu Murni (Fakultas Sains, Fakultas Sastra) dihapuskan?

Jawabannya: Indonesia akan kekurangan peniliti resmi negara, ilmuwan resmi negara dan sastrawan. Ingat dengan regulasi yang ada sekarang, alumni FKIP tidak bisa menjadi peneliti resmi negara, apalagi menjadi ilmuwan dan sastrawan karena anggapan umum (mungkin juga faktanya demikian) bahwa kualitas alumni FKIP tidak mendalam dalam bidangnya.

Penulis contohkan LIPI dan KEMLU tidak menerima alumni dari FKIP walaupun bidangnya (jurusannya) ada atau dibutuhkan. LIPI tidak menerima alumni jurusan fisiki, kimia, biologi atau yang lainnya dari FKIP, yang diterima hanya dari Fakultas Sains.

2.Apa yang terjadi kalau FKIP dihapuskan? Apakah Indonesia akan kekurangan guru?

Jawabannya: dengan kebijakan pemerintah yang ada sekarang, dihapuskannya FKIP tidak akan berdampak sama sekali terhadap kuantitas dan kualitas guru.

Guru tidak ada akan kekurangan karena tidak adanya FKIP. Banyak lulusan non FKIP sudah dan bersedia menjadi guru. Apalagi ada anggapan bahwa untuk menjadi guru bukan karena FKIP nya tapi karena kemauan dan ketulusannya.

Kualitas guru pun tidak akan tergerus. Banyak alumni Fakultas Sains atau Fakultas Sastra atau fakultas lain yang terdapat bidang yang diajarkan (saya istilahkan Fakultas Ilmu Murni) yang sudah dan bersedia menjadi guru. Apalagi dengan anggapan bahwa keilmuan alumni Fakultas Ilmu Murni lebih mumpuni dibanding alumni FKIP, tentu kualitas guru di Indonesia akan lebih hebat.

Kualitas guru-guru dari Fakultas Ilmu Murni ini bukan sebatas dari materi saja. Bahkan secara ilmu keguruan (profesionalisme) nya pun mereka diakui dengan adanya PPG.

PPG menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik (Tim Penyusun Buku Panduan PPG, 2010).

Kesimpulan


  1. Kalau melihat anggapan bahwa FKIP menghasilkan guru yang kualitasnya dibawah non-FKIP maka ada baiknya FKIP dihapuskan. Karena dihapuskannya FKIP tidak berdampak sama sekali. Dan para sarjana Indonesia mempunyai kualitas yang mumpuni dalam bidang yang digelutinya.
  2. FKIP diganti menjadi Fakultas Ilmu Murni. Dengan digantikannya menjadi Fakultas Ilmu Murni, maka kualitas sarjana Indonesia meningkat.
  3. Dengan adanya PPG dan Fakultas Ilmu Murni yang menjadi guru, maka Indonesia mendapatkan guru yang berkualitas dari sisi materi pelajaran dan keguruan.
  4. Kalau anda dan pemerintah menilai FKIP harus tetap ada karena mempunyai keistimewaan. Maka kita, dosen FKIP, Dekan FKIP dan praktisi pendidikan harus mendorong pemerintah mengkaji ulang semua sistem pendidikan dan karir bagi alumni FKIP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun