Jabatan sekretaris perusahaan menempati posisi yang sangat tinggi dan strategis karena orang dalam jabatan ini berfungsi sebagai penghubung (liason officer) atau semacam public relation/investor relation antara perusahaan deng pihka luar perusahaan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan besar yang telah mendaftarkan sahamnya di bursa.
KESIMPULAN
Good governance dapat diartikan sebagai kepemerintahan yang baik atau penyelenggaraan pemerintahaan yang bersih dan efektif, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintahan mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk bidang politik, ekonomi dan sosial mulai dari proses perumusan kebijakan dan pengmbilan keputusan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Political governance mengacu pada proses pembuat kebijakan. Economic governance mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan, pemerataan, penurunan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup. Administrative governance berarti, bahwa penyelenggara setiap bidang dan tahapan pemerintahan harus dilakukan dengan bersih, efisien, dan efektif.
Adapun prinsip Corporate governance yang diterbitkan oleh OECD dalam hubungannya dengan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Negara BUMN juga mengeluarkan keputusan Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan GCG (Tjager dkk., 2003). Ada lima prinsip menurut keputusan ini, yaitu :
Kewajaran (fairness)
Tranparansi
Akuntabilitas
Pertanggungjawaban
Kemandirian
Indra Surya dan Ivan yustiavandana (2007) mengatakan bahwa tujuan dan manfaat dari penerapan GCG adalah :
Memudahkan askes terhadap investasi domestic maupun asing