Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Laporan Airlangga Hartarto untuk Akselerasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

31 Agustus 2023   16:24 Diperbarui: 31 Agustus 2023   16:51 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah ditunjuk menjadi koordinator untuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta diamanatkan melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Kementerian/Lembaga dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas. Selain itu tugas yang tak kalah penting dari amanat ini adalah berkoordinasi dengan berbagai K/L untuk memonitoring dan mengevaluasi program pemberdayaan ekonomi dan program peningkatan produktivitas untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.Dalam perjalanannya, Menko Airlangga secara rutin melaporkan hasil koordinasi yang dilakukan baik kepada Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Pelaporan pelaksanaan Inpres 4/2022 dilakukan per semester melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Wapres Ma'ruf Amin sebagai Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sekaligus koordinator pelaksana Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Rapat pleno ke-2 yang dihadiri Menteri dan Kepala Lembaga anggota TNP2K, Kepala Lembaga lain yang mendapat tugas dari Presiden sesuai dengan Inpres 4/2022 tersebut, merupakan rapat yang ke-enam terkait penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dilaporkan bahwa, sejak ini menjadi program prioritas dalanm bentuk akselerasi penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai prioritas pemerintah pada tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo, telah terdapat kemajuan yang menggembirakan.  Itu terlihat dari turunnya angka kemiskinan ekstrim dari 2,14% pada Maret 2021 menjadi 2,04% berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022. Persentase itu terus menurun ke angka 1,74% berdasarkan perhitungan BPS pada September 2022. Dengan demikian jumlah penduduk miskin ekstrem berkurang dari 5,80 juta jiwa pada bulan Maret 2021 menjadi 5,59 juta jiwa pada bulan Maret 2022.

Capaian itu bisa diraih karena adanya dukungan penajaman sasaran melalui pemanfaatan Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), konvergensi program, serta perbaikan kualitas implementasi program. Hanya saja, terdapat sejumlah PR yang memerlukan kerja ekstra dalam upaya memenuhi target kemiskinan ekstrim yang dipatok hampir nol persen pada tahun 2024 nanti. Bentuknya antara lain ada dalam wujud konvergensi program dan perbaikan akurasi pensasaran. Karena konvergensi program penting dalam  memastikan   berbagai program pengurangan beban pengeluaran maupun pemberdayaan ekonomi, langsung menyasar kantong-kantong kemiskinan.

Karenanya juga, perbaikan dalam hal kualitas penyasaran menjadi topik hangat yang itu meniscayakan  penggunaan data P3KE sebagai ujung tombak terpenting perbaikan yang akan dibuat. Untuk itu penggunaan secara pasti data P3KE menjadi sesuatu yang tak bisa dianggap sambil lalu oleh  K/L dan Pemerintah Daerah . Itu juga termasuk prinsip dasar pelaksanaan program ini yang harus dijalankan sesuai prinsip dan mekanisme program yang telah ditentukan serta kualitas pelaksanaan program dapat diukur melalui pemantauan dan evaluasi.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun