Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penegasan Airlangga Hartarto, Devisa Ekspor SDA untuk Jaga Ketahanan Ekonomi

31 Juli 2023   10:38 Diperbarui: 31 Juli 2023   10:42 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Tujuan utamanya adalah agar hasil yang keluar dari perut bumi tanah air tersebut bisa teroptimalisasi sekaligus bagian dari percepatan hilirisasi yang tujuan akhirnya adalah untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.


PP yang tak lain adalah revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019 itu dimaksudkan sebagai aplikasi dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang juga jadi bagian dari program keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional itu, tujuan lebih jauhnya adalah  sebagai  sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

"Semua beleid yang mengarah pada pemanfaatan SDA bagi kemakmuran rakyat dan dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi nasional ini disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional," kata Menko  Perekonomian Airlangga Hartarto kepada media  dalam  Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, Jumat (28/07).

Karena sifatnya yang luas dan berdampak jangka panjang maka dalam mengeluarkan aturan tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga juga terlibat seperti Menteri Keuangan Gubernur BI serta Ketua OJK. Pelibatan itu tak lain adalah untuk optimalisasi seluruh pemanfaatan hasil ekspor SDA  yang mana dari devisa yang dihasilkan dalam bentuk DHE (Devisa Hasil Ekspor) harus masuk dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) yang tujuan praktisnya adalah guna  peningkatan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.

Keluarnya aturan tersebut tidak lepas dari kenyataan adanya potensi yang sangat besar dari optimalisasi DHE SDA tersebut. Data tahun 2022 menyebut jika dari empat sektor yang wajib DHE saja (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) nilainya tidak kurang  dari  USD203,0 Miliar setahun atau sebesar 69,5% dari total ekspor. "Dengan ketentuan 30% DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar," terang Menko Airlangga.


Menko Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut memaparkan jika sektor pertambangan adalah penyumbang terbesar dari keempatnya dengan nilai tidak kurang dari USD 129,0 miliar (44,2% dari total ekspor) dan batubara menjadi yang terbanyak yakni sebesar  USD46,7 miliar (36,2% dari total ekspor pertambangan). Posisi kedua ditempati sektor perkebunan dengan potensinya  yang sekitar USD55,2 Miliar (18,9% dari total ekspor), sektor Kehutanan sekitar USD 11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar USD 6,9 miliar. Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita.

Aturan yang lebih rinci dalam PP ini adalah batas jumlah pemberlakukan kewajiban. Keharusan penempatan dana di dalam negeri  baru diwajibkan jika nilai ekspornya mencapai minimal USD250 ribu, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah. "Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan," ujar Menko Airlangga.

Maka dalam langkah lanjutannya terkait rincian tersebut, dua aturan pendukung  dan pelaksanaan PP nomor 36 tahun 2023 itu juga telah dikeluarkan. "Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA", terang Menkeu Sri Mulyani. Dijelaskan lebih lanjut, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan K/L pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif. Aturan tersebut secara konstan juga akan direview secara berkala oleh Bank Indonesia melalui PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang disesuaikan dengan perkembangan implementasinya.

Apa yang dilakukan Indonesia tersebut sejatianya bukan hal baru. banyak negara yang telah menerapkan kebijakan serupa  mulai di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki. Karena itu penerapan DHE SDA di Indonesia ini merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke SKI sejak sekitar tahun 2011 lalu. Aturan itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu 3 bulan ke depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun