Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Airlangga Hartarto Bicara UU Cipta Kerja dan Kebijakan Satu Peta

21 Maret 2023   15:57 Diperbarui: 21 Maret 2023   16:08 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pemerintah menyadari bahwa kondisi geografis Indonesia yang multi kondisi, telah menjadi salah satu penghambat bagi adanya peta tunggal yang bisa jadi panduan dalam akselerasi pembangunan.  Kehadiran peta tunggal tersebut menjadi aspek penting karena dari sana pemerataan pembangunan serta menekan ketimpangan wilayah menjadi lebih mudah untuk diketahui.

Tak cuma itu, fungsi sangat penting dari kebijakan satu peta tersebut dalam lingkungan pemerintah adalah fungsinya sebagia akseletator berbagai  program. Salah satu diantaranya adalah pengambilan kebijakan nasional dengan basis spasial seperti Online Single Submission (OSS) dan perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah melalui penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Aspek lain yang tak kalah penting yang diselesaikan lewat kebijakan satu peta ini adalah penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang yang itu sangat berkaitan dengan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Aturan yang kemudian secara teknis  diturunkan melalui Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan Hak Atas Tanah

"PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian ruang berinvestasi, kemudahan dalam perizinan berusaha serta perbaikan kualitas ruang di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat berbicara secara virtual  dalam Rakornas Informasi Geospasial 2023 pada hari Senin (20/3/2023).

Program Kebijakan Satu Peta ini telah dimulai sejak tahun 2016 dan  amanat pelaksanaannya  diperbaharui melalui Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021.  Pemerintah menargetkan penyelesaian 158 Informasi Geospasial Tematik dengan menambahkan tema-tema baru antara lain Informasi Geospasial Tematik di bidang perekonomian dan keuangan, kebencanaan, serta kemaritiman, dengan melibatkan 24 Kementerian/Lembaga dan seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia.

Dalam pandangan Airlangga Hartarto, amanat dari Perpu Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang-undang dapat membantu Badan Informasi Geospasial  memainkan peran yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah diakses. Badan Informasi Geospasial diharapkan juga dapat berperan dalam pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial nasional dan penyebarluasan informasi geospasial untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta peningkatan nilai ekonomis dan strategis informasi geospasial. "Badan Informasi Geospasial agar segera mendorong perwujudan peta dasar skala besar, menetapkan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir, serta secara konsisten melakukan pendampingan dalam rangka perbaikan peta-peta tematik skala nasional," kata Menko Airlangga.


Sejauh ini, lewat Keputusan Menko (Kepmenko) Bidang Perekonomian, terdapat lima Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) Antar Informasi Geospasial Tematik yakni PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan; PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan; PITTI Hak Guna Usaha dan Tutupan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan; PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah; dan PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan.


Untuk menyelesaikan semua itu, bersama sejumlah lembaga terkait dan pemerintah daerah akan mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah yang masih terjadi. Selain itu juga Pemda harus memberi alokasi dana dan anggaran yang memberi prioritas untuk penyelenggaraan Informasi Geospasial melalui pengalokasian anggaran dan melaksanakan secara konsisten serta memanfaatkan hasil Kebijakan Satu Peta dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan secara spasial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun