Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ratifikasi RCEP dan Potensi Besar Peningkatan Ekonomi Indonesia

3 Januari 2022   17:47 Diperbarui: 3 Januari 2022   18:02 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI via Kompas.com)

Menurut Airlangga, tidak kurang dari  72% aliran investasi asing  di Indonesia berasal dari negara anggota RCEP. Melalui  inisiatif ini, Indonesia juga akan mendapatkan akses pasar tambahan dari Cina, Korea dan Jepang untuk produk-produk di sektor perkebunan, pertanian, otomotif, elektronik, kimia, makanan, minuman, mesin dan kehutanan. 

"Berlakunya RCEP, perdagangan terbesar di regional terbesar, diharapkan ini memberikan dukungan terhadap pasar modal," imbuh sosok yang akan maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang tersebut.

Keuntungan  yang diperoleh itu tak lain karena signifikansi negara-negara yang tergabung dalam RCEP merupakan tujuan ekspor Indonesia yang capaiannya tidak kurang dari 65 persen, serta sumber impor dalam jumlah yang sama sepanjang tahun  2020 lalu.  Negara anggota RCEP juga merupakan sumber utama aliran investasi asing (PMA) ke Indonesia. 

Airlangga bahkan menyebut, bahwa pada 2020, sebesar 72% PMA yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP dengan Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan dan Malaysia menjadi investor utama.

Selain itu, RCEP  bisa juga disebut sebagai perjanjian perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) jika ditinjau dari cakupan dunia untuk total Produk Domestik Bruto (PDB) (30,2 persen); investasi asing langsung (FDI) (29,8 persen); penduduk (29,6 persen); dan perdagangan (27,4 persen) yang sedikit di bawah EU-27 yang tercatat 29,8 persen

RCPE juga menghadirkan apa yang kemudian disebut sebagai integrasi  regional value chain. Dengan RCV, akan terbentuk Regional Production Hub yang secara langsung membuka peluang bagi Indonesia dalam pengembangan industri yang menghasilkan produk akhir.  Ini menjadi bukti bahwa   bahwa partisipasi tersebut akan memberikan nilai tambah besar.

Sebagai perjanjian yang komprehensif dan modern, RCEP tidak hanya mengatur akses pasar, tapi juga memuat beberapa fitur penting seperti penciptaan ekosistem perdagangan sistem elektronik (e-commerce) yang kondusif dan meningkatkan kapasitas para pelaku UMKM, khususnya dalam hal promosi dan akses digital untuk masuk dalam rantai pasok regional.

Jika disimpulkan, maka yang menjadi kata kunci dalam pemanfaatan RCEP ini adalah tingkatkan daya saing, kemudahan berusaha yang coba diterapkan pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Karena UU tersebut menjadi sennjata utama dalam   menarik investasi dari negara anggota RCEP yang berorientasi ekspor.  Selain juga memperbesar volume pertumbuhan barang yang secara langsung akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun