Menurut Airlangga, tidak kurang dari  72% aliran investasi asing  di Indonesia berasal dari negara anggota RCEP. Melalui  inisiatif ini, Indonesia juga akan mendapatkan akses pasar tambahan dari Cina, Korea dan Jepang untuk produk-produk di sektor perkebunan, pertanian, otomotif, elektronik, kimia, makanan, minuman, mesin dan kehutanan.Â
"Berlakunya RCEP, perdagangan terbesar di regional terbesar, diharapkan ini memberikan dukungan terhadap pasar modal," imbuh sosok yang akan maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang tersebut.
Keuntungan  yang diperoleh itu tak lain karena signifikansi negara-negara yang tergabung dalam RCEP merupakan tujuan ekspor Indonesia yang capaiannya tidak kurang dari 65 persen, serta sumber impor dalam jumlah yang sama sepanjang tahun  2020 lalu.  Negara anggota RCEP juga merupakan sumber utama aliran investasi asing (PMA) ke Indonesia.Â
Airlangga bahkan menyebut, bahwa pada 2020, sebesar 72% PMA yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP dengan Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan dan Malaysia menjadi investor utama.
Selain itu, RCEP Â bisa juga disebut sebagai perjanjian perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) jika ditinjau dari cakupan dunia untuk total Produk Domestik Bruto (PDB) (30,2 persen); investasi asing langsung (FDI) (29,8 persen); penduduk (29,6 persen); dan perdagangan (27,4 persen) yang sedikit di bawah EU-27 yang tercatat 29,8 persen
RCPE juga menghadirkan apa yang kemudian disebut sebagai integrasi  regional value chain. Dengan RCV, akan terbentuk Regional Production Hub yang secara langsung membuka peluang bagi Indonesia dalam pengembangan industri yang menghasilkan produk akhir.  Ini menjadi bukti bahwa  bahwa partisipasi tersebut akan memberikan nilai tambah besar.
Sebagai perjanjian yang komprehensif dan modern, RCEP tidak hanya mengatur akses pasar, tapi juga memuat beberapa fitur penting seperti penciptaan ekosistem perdagangan sistem elektronik (e-commerce) yang kondusif dan meningkatkan kapasitas para pelaku UMKM, khususnya dalam hal promosi dan akses digital untuk masuk dalam rantai pasok regional.
Jika disimpulkan, maka yang menjadi kata kunci dalam pemanfaatan RCEP ini adalah tingkatkan daya saing, kemudahan berusaha yang coba diterapkan pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Karena UU tersebut menjadi sennjata utama dalam  menarik investasi dari negara anggota RCEP yang berorientasi ekspor.  Selain juga memperbesar volume pertumbuhan barang yang secara langsung akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H