UMKM) turut merasakan dampak dampak besar dari pandemi Covid-19. Padahal dari sektor ini, jaring pengaman masyarakat untuk bisa bertahan hidup di tengah situasi ekonomi yang sulit telah terbukti sebagai penyelamat, yang pada tahap lebih luas mampu menjadi bantalan bagi keutuhan bangsa.Â
JAKARTA ---Tak seperti beberapa kali krisis yang pernah terjadi, kelompok Usaha  Mikro Kecil dan Menengah (Karena mayoritas pelaku usahanya adalah masalah dengan taraf hidup tidak sejahtera, atau berpenghasilan yang hanya cukup makan sehari-hari.
Dengan fakta dan pengalaman tersebut, pemerintah sejak awal-awal pandemi ini terjadi pada kuartal pertama tahun lalu, telah berusaha keras untuk membuat situasi tidak semakin buruk bagi  pelaku usaha di sektor ini.
Kebijakan penguatan bagi kelompok UMKM ini sejatinya sudah sejak tahun 1999. Bermula dari program imbal jasa Penjaminan, subsidi bunga, beragama kegiatan jaminan lembaga keuangan mikro dan jaminan lewat asuransi.
Atau juga dalam bentuk akses  lebih mudah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui skema subsidi bunga, suku bunga KUR dapat diturunkan hingga mencapai titik terendah yaitu 6 persen efektif per tahun.
Maka pada saat pandemi ini, kepada kelompok UMKM pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga 6% pada tahun 2020 sehingga suku bunga KUR menjadi 0% serta tambahan subsidi sebesar 3% pada 2021 sehingga suku bunga KUR menjadi hanya 3% sampai dengan akhir 2021.
Hasilnya mulai terasa saat pandemi ini memasuki masa satu tahun. Â Maka pada saat kasus pandemi Covid-19 mulai terkendali, mobilitas masyarakat pun perlahan meningkat yang itu banyak berkaitan dengan aktifitas bisnis kelompok UMKN. Â Maka wajar pula jika pemerintah melihat bahwa Geliat ekonomi kelompok UMKM menjadi salah satu faktor kunci agar momentum pemulihan ekonomi bisa dipertahankan dan pertumbuhan ekonomi secara positif dapat terjadi.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, keputusan pemerintah berfokus kepada kelompok UMKM tak lepas dari fakta bahwa sektor ini telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia karena kontribusi yang diberikan kepada Produk Domestik Bruto (PDB)  mencapai  61% , untuk tenaga kerja tercatat sebanyak  97%, investasi sebesar 60%, dan ekspor non migas mencapai 16%. Â
Dan kembali, keberhasilan untuk membuat ekonomi sebesar 3,09 persen pada kuartal-III tahun 2021 juga sepenuhnya tak lepas dari sektor yang pada masa lalu ini pernah dianggap sebelah mata.
Setelah UMKM terbukti menjadi tulang punggung bagi ketahanan masyarakat dan negara, apa yang sebaikbnya dilakukan?. Sejatinya pemerintah sudah juga memikirkan hal tersebut. Karena jika potensi yang ada dibiarkan seperti ini, maka kesempatan untuk melambung sebagai salah satu negara di lima besar dunia mungkin akan jadi impian semata.Â
Atau bisa jadi, kita hanya akan tertahan di kelompok apa yang disebut Middle Income Trap alias negara yang terjebak di posisi dengan pendapatan rata-rata, karena kebijakan yang dilakukan terhadap potensi ini cuma dianggap sambil lalu, sehingga  mimpi untuk menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita diatas 30 ribu dolar/tahun cuma ada diatas kertas belaka.
Pada titik ini, strategi pemerintah dalam  memperkuat kelompok UMKM sudah tidak lagi bicara pada tataran pembinaan atau akses lebih mudah kepada modal dan pengembangan usaha.  Pemerintah sudah harus berpikir lebih jauh dengan mengupayakan adanya kolaborasi semua pihak demi peningkatan kinerja sektor ini.
Indonesia bisa belajar dari Jepang yang dalam sejarah pertumbuhannya sebagai salah satu negara industri di dunia, mengawalinya dari penguatan UMKM. Penguatan tersebut bisa dimulai dengan standarisasi  pelatihan, serta kerjasama UMKM dengan perusahaan besar dapat dilakukan melalui sistem anak angkat (offtaker).Â
Sehinggga jika tahapan tersebut bisa terwujud, maka UMKM dapat menjadi bagian dari produksi massal sehingga tercapai skala ekonomi yang dapat menekan harga menjadi lebih murah. Selain itu, perluasan pasar UMKM pada di tingkat global juga perlu dilakukan untuk menambah permintaan.
Untuk bisa tercapainya semua ini dalam bentuk sinkronisasi, maka para stakeholder harus berperan dalam pengembangan UMKM ini. Di  sini, peran Akademisi dan pembuat kebijakan yang secara bersama-sama melakukan monitoring evaluasi atas berbagai kebijakan pemerintah menjadi penting demi terbentuknya  ekosistem UMKM yang lebih baik".
Kita Harap  semua peta jalan tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah, karena mumpung masih di masa pandemi, kesempatan untuk melakukan penataan ulang sekaligus memperkuat UMKM bisa terakselerasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H